Senin, 20 April 2026

Dari Saksi ke Tersangka, Tiga Bripda Angkatan Natanael Terseret Kasus Maut

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit di TPU Sei Temiang, Kamis (16/4/2026). Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Pengembangan kasus penganiayaan yang menewaskan anggota Polri Natanael Simalungkit mengungkap fakta baru. Tiga anggota polisi yang sebelumnya berstatus saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kepri.

Ketiganya adalah Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi. Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi penganiayaan terhadap korban, dengan mengikuti perintah pelaku utama, Bripda Arrouna Sihombing.

Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Ronni Bonic, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan fakta dan alat bukti baru dalam proses penyidikan.

Baca Juga: Empat Bripda Dipecat! Terbukti Lakukan Kekerasan, Langsung PTDH

“Pada 15 April 2026, berdasarkan alat bukti yang cukup, kami menetapkan AS sebagai tersangka. Selanjutnya, dari hasil pendalaman, ditemukan keterlibatan pihak lain yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ujar Ronni.

Menurutnya, tiga orang yang awalnya diperiksa sebagai saksi, terbukti turut melakukan perbuatan pidana. Status mereka pun dinaikkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara.

“GSB, MA, dan AP yang sebelumnya saksi, kini telah kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti ikut serta dalam tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Dengan penambahan tersebut, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Bripda Arrouna Sihombing disebut sebagai pelaku utama yang memerintahkan terjadinya penganiayaan. Para tersangka dijerat dengan pasal 466 ayat 3,

subsider dari 468 ayat 2 jo pasal 20, terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Ketiga tersangka baru ini, dijerat dengan jo Pasal 20 yakni ikut serta. Ancaman hukuman antara 7 hingga 10 tahun penjara,” sebutnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniayanto, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka merupakan satu angkatan dengan korban dan baru dilantik sebagai anggota Polri pada Desember lalu.

“Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan secara bergantian terhadap korban,” kata Eddwi.

Ia menegaskan, meski tindakan tersebut dilakukan atas perintah, para tersangka seharusnya bisa menolak. Bahkan, ada anggota lain yang memilih tidak mengikuti perintah tersebut.

“Mereka berdalih menjalankan perintah dan dalam kondisi terpaksa. Namun sebenarnya mereka bisa menolak dan melaporkan ke Propam. Faktanya, ada juga anggota lain yang menolak,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personel berpangkat Bripda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan. Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, Jumat (17/4/), keempatnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (*)

ReporterYashinta

UPDATE