Sabtu, 18 April 2026

Empat Bripda Dipecat! Terbukti Lakukan Kekerasan, Langsung PTDH

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pemakaman Bripda Natanael Simanungkalit di TPU Sei Temiang, Kamis (16/4/2026). Foto. Yofi Yuhendri/ Batam Pos

batampos – Polda Kepulauan Riau menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap empat personel berpangkat Bripda yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan. Dalam sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, Jumat (17/4/), keempatnya dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia Ohei, mengatakan sidang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kepri mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

“Sidang kode etik ini dilaksanakan terhadap empat terduga pelanggar, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi,” ujarnya.

Baca Juga: Dituntut Dipecat! 4 Polisi Terlibat Penganiayaan Bripda Natanael Terancam PTDH

Ia menambahkan, sebelum sidang dimulai, Polri menyampaikan duka cita dan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi serta mendoakan korban.

Sidang dipimpin Ketua Komisi Kombes Eddwi Kurniayanto selaku Kabid Propam Polda Kepri, dengan Wakil Ketua Kombes Suyono dan anggota AKBP Ike Krisnadian. Dalam persidangan, sebanyak enam saksi fakta dan satu saksi ahli dihadirkan untuk menguatkan pembuktian.

Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Edwi Turnianto, menjelaskan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi dan ahli.

“Dari fakta persidangan, keempatnya terbukti sebagai pelanggar. Ada yang melakukan atas perintah, ada juga yang dengan kesadaran sendiri,” tegasnya.

Baca Juga: Dari Berdiri hingga Tumbang: Detik-Detik Penganiayaan Bripda Natanael Terkuak di Sidang

Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan tergolong berat karena melibatkan tindakan kekerasan, sehingga memenuhi unsur pelanggaran sumpah jabatan dan kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

“Berdasarkan hasil sidang komisi, kami memutuskan sanksi PTDH terhadap keempat pelanggar,” tambahnya.

Meski demikian, dari empat personel tersebut, hanya Bripda Arrauna Sihombing yang menyatakan menerima putusan. Sementara tiga lainnya, yakni Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi, menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya banding.

“Mereka diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari, dengan penyampaian memori banding paling lambat 21 hari,” jelasnya.

Sementara itu, terkait proses hukum pidana, keempatnya telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri setelah masa penempatan khusus (patsus) berakhir.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota, terutama yang mencederai kepercayaan masyarakat dan institusi Polri. (*)

ReporterYashinta

UPDATE