
batampos – Sidang kode etik terhadap empat anggota Ditsamapta Polda Kepri yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menewaskan Bripda Natanael Simanungkalit, memasuki babak krusial. Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (17/4) 21.40 WIB, para terduga pelanggar dituntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tuntutan tersebut dibacakan setelah majelis komisi etik mendengar keterangan saksi-saksi serta pemeriksaan terhadap empat terduga pelaku, masing-masing AS yang diduga sebagai pelaku utama, serta AP, MA, dan YA.
Dalam persidangan, penuntut menilai perbuatan keempatnya tergolong berat karena berujung pada meninggalnya korban. Atas dasar itu, keempatnya dinilai layak dijatuhi sanksi terberat berupa pemecatan dari institusi Polri.
Baca Juga: Dari Berdiri hingga Tumbang: Detik-Detik Penganiayaan Bripda Natanael Terkuak di Sidang
Namun, tuntutan tersebut langsung mendapat penolakan dari pihak pendamping terduga pelanggar. Dalam pembelaannya, mereka meminta agar sanksi yang dijatuhkan tidak berupa PTDH, melainkan demosi.
Pendamping mengusulkan agar AS dijatuhi sanksi demosi selama 10 tahun, sementara tiga rekannya, AP, MA, dan YA, masing-masing didemosi selama lima tahun.
“Tuntutan PTDH untuk semuanya, namun dalam pembelaan pendamping meminta demosi. Menurut kami, pembelaan itu tetap menjadi bagian dari proses sidang,” ujar kuasa hukum keluarga korban, Sudirman Situmeang.
Baca Juga: Bripda Natanael Simanungkalit, Dikenal Sosok yang Pendiam dan Anak Rumahan
Usai mendengar pembelaan, majelis komisi etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Kepri Kombes Eddwi Kurniayanto bersama anggota komisi Kombes Suyono dan AKBP Ike Krisnandian, memutuskan menunda sidang untuk melakukan musyawarah sebelum menjatuhkan putusan.
Sebelumnya, dalam jalannya persidangan terungkap fakta bahwa dugaan penganiayaan dilakukan secara bergantian. Dari keterangan saksi, pelaku utama diduga memerintahkan junior korban untuk melakukan pemukulan hingga korban terjatuh.
Sidang etik ini menjadi perhatian luas publik, mengingat kasus tersebut melibatkan sesama anggota kepolisian dan berujung pada hilangnya nyawa.
Polda Kepri menegaskan proses sidang dilakukan secara terbuka, transparan, dan akuntabel. Hasil putusan komisi etik nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi terhadap keempat terduga pelanggar. (*)



