
batampos – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di tepi jalan dan trotoar pada Selasa (2/6) sore.
Dalam penertiban tersebut, petugas menderek dua mobil yang kedapatan parkir di lokasi terlarang, yakni di depan Pelabuhan Internasional Batam Centre dan kawasan Mega Mall Batam.
Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan dan Keselamatan Dishub Batam, Mursyadik, mengatakan kedua kendaraan tersebut diamankan ke Kantor Dishub untuk proses penindakan lebih lanjut.
”Dua kendaraan yang melanggar kami derek untuk dilakukan penertiban,” kata Mursyadik kepada Batam Pos, Rabu (3/6).
Ia menjelaskan, pemilik kendaraan yang diderek dikenakan denda administrasi sebesar Rp500 ribu per kendaraan.
Selain itu, petugas juga meninggalkan stiker pemberitahuan di lokasi kendaraan semula diparkir. Dalam stiker tersebut dijelaskan bahwa kendaraan telah diderek oleh Dishub dan pemilik diminta datang ke kantor untuk menyelesaikan administrasi.
Menurut Mursyadik, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta mencegah parkir liar yang mengganggu pengguna jalan.
Dishub Batam, lanjutnya, akan terus melakukan patroli rutin setiap pekan, terutama di kawasan pusat kota dan titik-titik yang kerap menjadi lokasi parkir liar.
”Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan maupun trotoar,” ujarnya.(*)



