
batampos – Tiga pekan setelah penggerebekan 210 warga negara asing di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, aparat penegak hukum belum juga mengungkap siapa pengendali utama jaringan yang diduga menjalankan praktik scamming lintas negara tersebut. Penanganan perkara sejauh ini masih berkutat pada pelanggaran keimigrasian, sementara dugaan tindak pidana siber belum menyentuh aktor utama di balik operasi itu.
Seluruh warga negara asing yang diamankan dalam operasi pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Rumah Detensi Imigrasi Batam. Aparat belum memastikan apakah pengungkapan akan berkembang ke penyidikan pidana terkait dugaan judi online, love scam, maupun phishing e-commerce yang disebut-sebut dijalankan dari apartemen tersebut.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia belum menjelaskan hasil sementara maupun kendala yang dihadapi penyidik dalam mengurai jaringan tersebut.
“Masih kami periksa dan proses penyelidikan, mohon ditunggu nanti hasilnya,” kata Kharisma, Jumat, (29/5).
Menurut dia, Kantor Imigrasi Batam baru akan menyampaikan perkembangan perkara setelah pemeriksaan rampung. “Nanti kami update ya,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Batam, Jefrico Daud Marturia, mengakui pihaknya menghadapi keterbatasan dalam menelusuri pihak yang mengendalikan aktivitas itu. Salah satu hambatan utama ialah tidak adanya rekaman kamera pengawas di lokasi penggerebekan.
“CCTV sudah tidak ada, jadi tidak dicek karena memang tidak ada CCTV,” kata Jefrico.
Imigrasi, kata dia, masih berfokus pada pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi keimigrasian terhadap ratusan WNA tersebut. Apabila ditemukan unsur pidana, perkara akan diserahkan kepada kepolisian.
“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” ujarnya.
Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana penelusuran terhadap perangkat elektronik yang diamankan dalam operasi tersebut. Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan unit komputer, CPU, keyboard, telepon genggam, dan sejumlah perangkat elektronik lain yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal berbasis daring.
Namun hingga kini belum ada penjelasan apakah barang bukti digital tersebut telah mengarah pada dugaan tindak pidana tertentu atau mengungkap pihak yang mengendalikan operasi.
Di sisi lain, kepolisian mengaku belum dapat bergerak lebih jauh karena penanganan perkara masih berada di bawah kewenangan Imigrasi. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Imigrasi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Hingga saat ini penanganan masih dilakukan oleh Imigrasi,” kata Arif.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penelusuran digital maupun pengecekan rekaman pengawas di sekitar lokasi, Arif hanya menyebut pihaknya akan berkoordinasi tanpa menjelaskan lebih rinci.
“Apabila ada tindak pidananya akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Belum terungkapnya sosok pengendali utama jaringan itu memunculkan kekhawatiran bahwa penanganan kasus hanya akan berakhir pada deportasi operator lapangan, sementara pihak yang diduga menjadi otak operasi tetap berada di luar jangkauan penegak hukum.
Penggerebekan di Apartemen Baloi View sebelumnya menyita perhatian publik karena jumlah WNA yang diamankan mencapai 210 orang. Apartemen di kawasan Jalan Gajah Mada, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja itu diduga dijadikan pusat operasi berbagai aktivitas ilegal berbasis daring yang menyasar korban dari sejumlah negara.
Para WNA yang diamankan diduga berperan sebagai operator dalam praktik judi online, penipuan asmara digital atau love scam, hingga phishing e-commerce lintas negara.(*)



