Sabtu, 9 Mei 2026

Meski Sudah Berdamai dengan WN Singapura, Imigrasi Tetap Menonaktifkan Sementara Pegawainya

Berita Terkait

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra. F Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam masih memeriksa seorang petugas pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Sekupang yang sebelumnya menjadi sorotan setelah video dan tudingan dugaan pungutan liar terhadap warga negara Singapura viral di media sosial.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan laporan yang disampaikan wisatawan asal Singapura itu telah diterima melalui kanal pengaduan resmi dan langsung ditindaklanjuti secara internal.

“Laporan yang disampaikan telah kami terima dan segera kami tindak lanjuti,” kata Wahyu, Sabtu (9/5).

Menurut Wahyu, pihak Imigrasi Batam telah mempertemukan petugas yang dilaporkan dengan warga negara Singapura tersebut untuk melakukan mediasi dan menggali kronologi secara menyeluruh dari kedua pihak.

Dari proses mediasi itu, kata dia, diperoleh penjelasan lengkap terkait peristiwa yang terjadi di lokasi pemeriksaan imigrasi. Kedua pihak juga disebut telah mencapai kesepahaman dan sepakat menyelesaikan persoalan secara damai.

“Antara petugas dan WN Singapura juga sudah saling memaafkan,” ujarnya.

Meski demikian, polemik itu telanjur memicu perhatian publik setelah muncul tudingan adanya permintaan uang sebesar Rp500 ribu oleh petugas imigrasi. Tuduhan tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan memunculkan dugaan praktik pungutan liar terhadap wisatawan asing yang masuk melalui Batam.

Wahyu membantah adanya pungutan liar sebagaimana narasi yang berkembang. Ia menjelaskan uang Rp500 ribu yang dipersoalkan merupakan biaya resmi pengurusan Visa on Arrival (VOA).

Menurut dia, pembayaran dilakukan melalui loket Bank BRI dan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Uang tersebut bukan pungutan liar, melainkan karena adanya kesalahpahaman yang berujung pada permintaan penggunaan VOA,” kata Wahyu.

Kendati membantah adanya praktik pungli, Imigrasi Batam tetap mengambil langkah administratif terhadap petugas yang bersangkutan. Petugas tersebut kini dibebastugaskan sementara untuk kepentingan pemeriksaan internal.

Langkah itu, menurut Wahyu, dilakukan agar proses pendalaman dapat berjalan objektif dan profesional.

“Petugas dimaksud telah dibebastugaskan untuk dilakukan pendalaman dan pemeriksaan internal,” ujarnya.

Kasus ini kembali menyoroti layanan pemeriksaan keimigrasian di pintu masuk internasional Batam yang selama ini menjadi salah satu jalur utama keluar-masuk wisatawan mancanegara, khususnya dari Singapura dan Malaysia.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE