Kamis, 16 April 2026

Imigrasi Batam akan Sasar Penjamin WNA yang Masuk Batam, tak Tolerir Pelanggaran Keimigrasian

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pihak imigrasi Batam saat menggelar konfrensi pers terkait dugaan pelanggaran oleh 6 WNA. F Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran keimigrasian tanpa kompromi. Tak hanya menyasar warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan, penindakan juga akan diarahkan kepada pihak penjamin yang diduga terlibat atau lalai menjalankan tanggung jawabnya.

Pernyataan ini mencuat di tengah sorotan publik yang menuntut agar langkah tegas tersebut tidak berhenti pada level retorika. “Kami akan memanggil dan memeriksa seluruh penjamin. Tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang,” kata Wahyu, Selasa,(14/4).

Penegasan itu menyusul hasil Operasi Wira Waspada 2026 yang menjaring enam WNA di sejumlah titik di Batam. Mereka ditemukan bekerja di berbagai sektor, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja.

Menurut Wahyu, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal. Sebagian menggunakan visa kunjungan indeks B211 dan izin tinggal terbatas (ITAS), namun menjalankan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu temuan menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja, meski hanya mengantongi visa kunjungan.

Dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitasnya selama berada di wilayah Indonesia. Namun, dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut kerap berhenti pada aspek administratif, tanpa kontrol lapangan yang memadai.

“Jika ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan berkompromi,” ujar Wahyu.

Batam, sebagai kawasan industri sekaligus wilayah perbatasan, selama ini menjadi magnet bagi tenaga kerja asing. Kondisi ini, di satu sisi, mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain membuka celah penyalahgunaan izin tinggal.

Wahyu mengakui bahwa persoalan ini bukan hal baru. Karena itu, ke depan, pendekatan pengawasan akan diperluas dengan menyasar seluruh mata rantai yang memungkinkan pelanggaran terjadi. “Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Harus menyentuh pihak-pihak yang memfasilitasi,” katanya.

Saat ini, enam WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyelidikan mulai diarahkan kepada penjamin dan pihak terkait lainnya, termasuk perusahaan yang diduga memberi ruang terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum keimigrasian di Batam. Publik menanti komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan menyeluruh atau kembali berhenti sebagai pernyataan normatif di tengah persoalan yang berulang.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE