Minggu, 3 Mei 2026

DPRD Fasilitasi Tuntutan Buruh Soal Revisi UMK Batam

Berita Terkait

Serikat buruh di Kota Batam mendirikan posko keprihatinan upah di Taman Aspirasi Kota Batam, Selasa (4/1) Pendirian posko ini posko ini sebagai bentuk keprihatinan buruh terhadap upah murah. F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos- Buruh di Kota Batam telah mendirikan posko Keprihatinan Upah sejak 29 Desember lalu di Taman Aspirasi. Mereka meminta kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad merevisi Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2022 dan mencabut kasasi yang dilakukannya ke Mahkamah Agung terkait dengan upah.

Aksi mereka di Taman Aspirasi juga meminta dukungan dari DPRD Kota Batam khususnya Komisi IV yang membidangi kesejahteraan.

BACA JUGA: Buruh Kota Batam Dirikan Posko Keprihatinan Upah

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi tuntutan dari buruh di Kota Batam terkait tujuan mereka agar tidak ada pandangan negatif dari masyarakat. Sebab, tuntutan mereka sebenarnya agar Gubernur menjalan kan keputusan terkait UMK 2021 di PTUN Tanjungpinang dan PTUN Medan.

“Jadi mereka meminta Gubernur menjalankan itu dan tidak melakukan kasasi lagi ke Mahkamah Agung,” katanya.

Ia melanjutkan, rencananya Komisi IV DPRD Kota Batam akan melakukan pertemuan dengan buruh dan seluruh pemangku jabatan di Pemko Batam untuk menjelaskan tuntutan mereka agar tidak ada pandangan negatif. Tidak hanya itu, nantinya buruh juga akan dipertemukan dengan seluruh fraksi di DPRD Batam terkait dengan tuntuan mereka.

Mustofa meyakini, dalam pertemuan itu nantinya buruh akan berbicara sesuai dengan aturan hukum.

“Kalau sudah menang jangan dipatahkan, pemerintah harus dijalankan. Apalagi ia (Gubernur) menggugat lagi hasil PTUN itu ke Mahkamah Agung menggunakan uang rakyat. Bukannya uang pribadi,” katanya.

Tidak hanya itu, Komisi IV DPRD Kota Batam juga akan menghubungkan buruh dengan BI, BPS dan Disnaker terkait dengan tanggapan dari mereka mengenai kenaikan upah 0,8 persen dengan kondisi saat ini. Sementara, di Jakarta kenaikan upah sudah diatas 3 persen. “DKI sudah ada perubahan, maka Batam juga harus ada perubahan,” tegasnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE