
batampos – Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kota Batam belum berlangsung serentak. Dari total 64 gerai yang direncanakan, 43 lokasi saat ini masih dalam proses pembangunan, sementara 21 lokasi lainnya belum memasuki tahap konstruksi karena persoalan ketersediaan lahan.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Salim, mengatakan progres pembangunan berbeda-beda di setiap wilayah karena waktu pelaksanaan tidak dimulai secara bersamaan.
“Baru 43 yang dibangun. Sisanya belum dibangun. Total ada 64 yang akan dibangun, 43 masih dibangun,” kata Salim, Rabu (22/7).
Baca Juga: BPJS Kesehatan Permudah Bayar Tunggakan JKN Secara Bertahap dengan REHAB 2.0
Berdasarkan data rekapitulasi per 5 Juli 2026, progres pembangunan gerai cukup beragam. Beberapa lokasi telah memasuki tahap pekerjaan struktur bangunan, sementara lokasi lain masih dalam tahap pematangan maupun pengecekan lahan.
Gerai dengan progres pembangunan tertinggi berada di KDKMP Taman Baloi sebesar 60 persen, disusul Kabil (56 persen), Tanjung Buntung (52 persen), dan Sagulung Kota (51 persen).
Sementara itu, sejumlah gerai masih berada di bawah 40 persen, di antaranya Karas (38 persen), Tanjung Uncang (35 persen), Bulang Lintang (33 persen), Sekanak Raya (32 persen), dan Pulau Terong (31 persen).
Adapun progres terendah tercatat di Air Raja sebesar 12 persen, Pulau Kasu 6 persen, dan Sungai Jodoh baru mencapai 3 persen. Di Pulau Kasu, kegiatan masih berupa pengecekan lahan, sedangkan Sungai Jodoh masih dalam tahap pematangan lahan.
Salim menjelaskan, seluruh 43 gerai yang kini dibangun telah memiliki lahan. Sementara lokasi lainnya masih menunggu penyediaan lahan. Dua lokasi diketahui telah memiliki lahan, namun pembangunan belum dapat dimulai. “Yang lain masih belum dapat lahan,” ujarnya.
Baca Juga: Jukir Liar Kembali Bermunculan, Dishub Batam Akui Razia Belum Efektif
Ia menegaskan Pemerintah Kota Batam tidak bertindak sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai. Pemko hanya bertugas menyiapkan lahan, sedangkan pembangunan menjadi kewenangan pihak yang ditunjuk pemerintah pusat.
“Pelaksana pembangunan adalah Agrinas. Pemko hanya diamanatkan untuk menyiapkan lahan. Untuk pembangunannya, Menteri Koperasi menunjuk Agrinas,” katanya.
Karena itu, Salim menyarankan agar persoalan teknis pembangunan dikonfirmasi kepada pihak Agrinas maupun Kodim yang terlibat dalam pelaksanaan proyek di lapangan.
Ia juga memastikan lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam, bukan lahan sewa.
“Kita tidak ada pakai lahan sewa. Itu lahan Pemko ataupun BP Batam,” jelasnya.
Baca Juga: Bak Adegan Film, Korban Kejar Pencuri Sepeda Lipat hingga Tertangkap di Sekupang
Menurut Salim, Koperasi Merah Putih memiliki prinsip yang sama dengan koperasi pada umumnya. Namun, program tersebut menjadi prioritas pemerintah karena merupakan bagian dari program nasional.
Setelah pembangunan selesai, gerai belum langsung diserahkan kepada koperasi. Proses serah terima baru dilakukan setelah seluruh fasilitas operasional, termasuk perlengkapan gerai dan sistem pendukung, dinyatakan lengkap oleh Agrinas.
“Kalau sudah selesai dibangun ada serah terima. Setelah semuanya lengkap, ada isinya, gerainya, operasionalnya, kasirnya, dan semua kebutuhan oleh Agrinas, baru nanti diserahkan ke pemerintah daerah,” ujar Salim.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Batam akan menyerahkan pengelolaan gerai kepada koperasi di masing-masing desa atau kelurahan. (*)

