Minggu, 26 April 2026

90,5 Persen Warga Kepri Terdaftar JKN-KIS

Berita Terkait

Deputi Wilayah Sumbagteng Jambi, dr. Eddy Sulistijanto Hadie, saat menyampaikan data kesepertaan JKN-KIS di Provinsi Kepri. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos.co.id – BPJS Kesehatan merilis data kepesertaan JKN-KIS Kepri November 2021. Sebanyak 1.861.228 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN atau sekitar 90,56 persen.

Deputi Wilayah Sumbagteng Jambi, dr. Eddy Sulistijanto Hadie, mengatakan, jumlah penduduk secara nasional diketahui sebanyak 272.229.372 jiwa.

Dari jumlah tersebut, 226.448.849 jiwa tercatat sebagai peserta JKN, dengan presentase sebanyak 83,18 persen.

“Untuk di Kepri dari 2.055.278 jiwa, sebanyak 1.861.228 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN atau sekitar 90,56 persen,” tegas Eddy di Aston Hotel Batam, Kemarin.

Menurut dia, wilayah Kepri terbagi dalam 7 Kabupaten dan Kota. Jumlah kepesertaan JKN yang sudah terdaftar terbanyak di Kota Batam, dengan jumlah mencapai 1.088.434 orang atau 93,06 persen.

Kemudian disusul dengan Kota Tanjungpinang dengan jumlah sebnyak 194.878 orang atau 85,82 persen.

“Uniknya, Kabupaten Natuna dan Anambas diketahui telah mencapai Universal Health Coverage (UHC), dengan jumlah persentasenya mencapai 106,43 persen dan 102,95 persen,” jelasnya.

Dengan ikut menjadi peserta JKN-KIS, tentunya akan mendapatkan beberapa manfaat.

Di antaranya memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian Jaminan kesehatan, sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan.

Kemudian, dengan menjadi peserta Program JKN-KIS, maka setiap peserta yang sehat akan bergotong royong membantu peserta yang sakit.

“Dan diharapkan patuh sesuai perundang-undangan bagi Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS,” tegasnya.

Menurut dia, pekerja penerima upah (PPU) penyelenggara negara (PN) terdiri dari PNS, TNI/Polri, PPNPN, pejabat negara, pimpinan dan Anggota DPRD dimana potongan iuran pembayaran dari pekerja 1 persen dan pemberi kerja 4 persen.

Sementara itu, untuk pekerja penerima upah (PPU) badan usaha (BU) terdiri dari pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swasta dimana potongan iuran pembayaran dari pegawai 1 persen dan pemberi kerja 4 persen.

“Untuk besaran iuran peserta bukan penerima upah dan bukan pekerja yakni, kelas 1 sebesar Rp. 150.000/jiwa/bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100.000/jiwa/bulan dan kelas 3 sebesar 42.000/jiwa/bulan. Syaratnya cukup KK, KTP dan buku rekening tabungan bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN,” pungkasnya.

Reporter : Yashinta

UPDATE