batampos.co.id – BR duduk di kursi pesakitan karena mencuri emas di toko emas, di Tiban, setelah masa kontrak kerjanya sebagai sekuriti di salah satu rumah sakit swasta tidak diperpanjang.
Ia beralasan mencuri untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Namun, akibat perbuatannya, ia pun duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Batam.
Ia didakwa dengan pasal 362 KUHP karena telah mencuri pada 21 Agustus lalu. Dalam agenda sidang pertama yang berlangsung virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni pemilik dan karyawan toko emas.
Modus yang digunakan BR berpura-pura hendak membeli emas. Ia memilih gelang emas dengan berat 5,2 gram dan sempat menanyakan harganya.
“Yang bersangkutan tiga kali bolak balik ke toko, pura-pura beli emas. Awalnya kami tak curiga,” kata saksi.
Saat karyawan toko emas lengah, BR langsung membawa lari emas tersebut. Namun, usahanya itu gagal saat karyawan toko emas berteriak maling, BR pun ditangkap massa.
“Pas dia lari, langsung diteriaki,” imbuh Saksi.
Keterangan saksi dibenarkan BR. Ia mengaku khilaf dan nekat mencuri karena kebutuhan. Apalagi, ia baru saja kehilangan pekerjaan dan harus membayar kontrakan serta kebutuhan keluarga lainnya.
“Saya tak punya uang lagi, sementara kebutuhan mendesak, makanya nekat,”
ujarnya.
Ia berdalih sempat ragu untuk mencuri.
“Saya tak tahu harus dapat uang dari mana. Pas lewat toko emas, timbul niat mencuri,” imbuhnya.
Sidang ditunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan. Sesuai pasal yang didakwakan, BR terancam pidana maksimal 7 tahun penjara.
Reporter: Yashinta

