Minggu, 5 April 2026

Pegawai Pegadaian di Batam Curi Emas Rp 1,2 M

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos.co.id – Pengelola agunan PT Pegadaian Cabang Mega Legenda, Batam Kota, RD, ditangkap polisi. Pria 35 tahun ini ditangkap karena ulahnya yang tak tahan dengan kilau emas dan mencurinya dari berangkas Pegadaian.

Tak tanggung-tanggung, emas yang dia curi selain dalam bentuk kalung, cincin, dan perhiasan lainnya seberat 200 gram, juga ada emas batangan yang beratnya mencapai 1 kg.

Nilai totalnya ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar. Kasus ini terungkap saat Pimpinan Cabang Pegadaian Batam melakukan pemeriksaan rutin emas yang diagunkan nasabah.

Saat itu, kepala cabang menemukan ada 16 potong emas yang berada di dalam brankas hilang.

“Pimpinan menanyakan emas itu kepada tersangka, namun tersangka mengaku tidak tahu,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (9/11/2021).

Reza menjelaskan, kecurigaan mengarah ke RD karena dia pengelola agunan di unit Pegadaian Mega Legenda yang memiliki akses ke brangkas pegadaian.

Bahkan, kecurigaan makin kuat saat RD kabur dan tak masuk kerja. Telepon selularnya juga tak diaktifkan.

“Ponsel tersangka saat dihubungi pimpinannya tak bisa dihubungi. Akhirnya pimpinan cabang melaporkan kejadian ini ke kami,” ujar Reza.

Tim kepolisian kemudian bergerak cepat memburu RD. Ternyata, dia tak terlalu lihai menghilang. Pegawai BUMN ini pun dengan mudah dibekuk di Simpang Basecamp, Sagulung.

Dari pemeriksaan saksi dan bukti-bukti, kata Reza, RD terbukti menggelapkan emas nasabah tersebut. Hasil pencurian emas nasabah itu dijual lalu digunakan untuk foya-foya.

“Awalnya dilaporkan kasus penggelapan, setelah dilakukan gelar perkara, ditetapkan kasus korupsi karena tersangka pegawai BUMN,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka terancam hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Yofi Yuhendri

UPDATE