
batampos.co.id – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesoris pakaian, mulai berlaku di seluruh Indonesia sejak tanggal 12 November 2021.
Bea Cukai (BC) Batam telah mengadakan Sosialisasi PMK 142/2021 ini, Senin (15/11/2021). Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perusahaan jasa pengiriman yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos dan Logistik Indonesia (ASPERINDO).
”BMTP merupakan produk bersama dari berbagai kementerian yang melakukan kajian dan diskusi yang cukup panjang. Output dari diskusi itulah yang kemudian menjadi PMK-142 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesoris pakaian,” kata Kepala Seksi Klasifikasi II Direktorat Teknis Kepabeanan, Wahyu Anggara, Kamis (18/11/2021).
Pemberlakuan PMK 142/2021 didasari oleh adanya laporan akhir hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesoris pakaian.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian berlaku selama tiga tahun dan berlaku dalam 134 pos tarif.
Dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk pakaian dan aksesori pakaian segmen headwear dan neckwear (8 pos tarif) yang diproduksi dari 122 negara yang tercantum dalam lampiran PMK-142 Tahun 2021.
Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, Nanang Suko Sadono, juga menyampaikan bahwa terkait implementasi PMK-142 Tahun 2021 di FTZ sedikit ada
perbedaan.
Yang pertama adalah timing pengenaannya yaitu saat dikeluarkan dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP).
Yang kedua adalah terkait penghitungan BMTP. Penghitungannya didasarkan pada nilai pabean yang merupakan harga jual dan PPN-nya diatur dari harga jual dikali tarif PPN.
Hal tersebut dikarenakan khusus di kawasan FTZ, dasar aturannya mengacu pada PMK 34 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Reporter: Rifki Setiawan



