Senin, 20 April 2026

Dinas Perhubungan Razia Parkir Liar, Satu Mobil Diderek

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas Dinas Perhubungan Kota Batam menderek satu unit mobil di kawasan Nagoya karena diparkirkan di area terlarang. Foto: Salim untuk batampos.co.id

batampos.co.id – Dinas Perhubungan Kota Batam melakukan razia parkir liar di beberapa titik guna menghindari kemacetan lalu lintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, mengatakan, pihaknya melakukan patroli guna menertibkan kendaraan yang diparkir tidak di lokasi semestinya.

“Saat ini kita masih tahap sosialisasi dan shock therapy saja, pasca Covid level 1,” ujarnya, Selasa (7/12/2021).

Namun ke depan pihaknnya akan melakukan tindakan tegas berupa pengenaan denda kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya disembarang tempat.

“Ke depan kita akan tegas untuk menerapkan denda bagi yang melanggar larangan parkir,” jelasnya.

Ia menjelaskan, lokasi yang didatagi pihaknya hari ini yakti di sekitaran Grand Mall, Pasar Mitra Raya Batam Center, toko utama depan Bank Mandiri Nagoya.

Pada razia kali ini pihaknya menderek satu unit mobil yang terparkir di sekitar kawasan Nagoya.

“Mobil kita bawa ke kantor. Kalau pemilik mau ambil mobilnya wajib membawa STNK dan Identitas diri,” ujarnya.

Selain itu kata dia, pemilk juga diminta untuk menandatangi surat pernyataan untuk tidak memarkirkan kendaraanya di tempat yang tidak semestinya.(esa)

UPDATE