Jumat, 17 April 2026

Tergiur Keuntungan, Banyak Warga Tertarik Pinjaman Online Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Kepri memberikan sambutan pada acara bincang santai penanganan investasi ilegal dan pinjaman online ilegal bersama satgas waspada investasi di Hotel Best Western Premier Panbil, Selasa (21/12). F Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Warga Kepri termasuk yang aktif memanfaatkan waktu luangnya untuk melihat lihat situs di internet yang bisa menghasilkan atau menambah pendapatan. Karena belum mengerti benar akan semua informasi, akhirnya banyak juga warga Kepri yang tergiur ke pinjalan online ilegal. Hal ini diutarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri saat menggelar acara bincang santai penanganan investasi ilegal dan pinjol ilegal bersama Satgas Waspada Investasi di Hotel Best Western Premier (BWP) Panbil, Selasa (21/12).

BACA JUGA: 68 Juta Rakyat Mengambil Bagian dalam Pinjaman Online

Kepala OJK Kepri, Rony Ukurta Barus mengatakan minat masyarakat terhadap keduanya sangat tinggi. “Ada dua faktornya, yakni waktu luang selama pandemi, dimanfaatkan mencari informasi terkait investasi yang bisa menaikkan pendapatan,” kata Rony
Faktor kedua, sambung Rony yakni kemudahan teknologi informasi yang membuat akses terhadap pinjol ilegal dan investasi ilegal semakin mudah.

“Sayangnya tingkat pemahaman masyarakat kita masih di angka 45,67 persen. Sedangkan tingkat penggunaan jasanya malah tinggi, di angka 92,13 persen. Dengan demikian, banyak masyarakat Kepri menggunakan jasa keduanya, tapi belum memahami risikonya,” jelasnya.

Sehingga tidak heran, jika banyak yang terjebak investasi bodong dan pinjol ilegal. “Terdapat kasus penipuan Forex di Tanjungpinang, 2019 lalu. Lalu ada arisa online yang merugikan Rp 2 miliar. Kemudian di Natuna, ada investasi terkait imbal hasil 15-30 persen, dengan korban 250 orang dan kerugian Rp 250 juta,” jelasnya.

Menurut Roni, wajar saja jika masyarakat tergiur, disamping karena pemahaman yang kurang, proses pencairan juga relatif cepat.

“Terdapat 100.026 rekening aktif dari Kepri dengan nilai pinjaman senilai Rp 208 miliar. Sementara di kami, belum pernah terima aduan masyarakat. Tapi, kami yakin banyak yang ikut terima pinjaman, terkait banyaknya permintaan informasi terkait pinjol ilegal,” tuturnya.

Melalui siaran virtual, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing menegaskan, akan terus memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal ini ditunjukkan dengan secara tegas melakukan penindakan terhadap 98 investasi ilegal, 811 fintech Ilegal dan 17 gadai Ilegal di tahun 2021.

Jumlah ini terbilang menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2019, diketahui telah terjadi penindakan terhadap 442 investasi ilegal, 1.493 fintech Ilegal dan 68 gadai ilegal. Sementara di tahun 2020, menjadi 347 investasi ilegal, 1.025 fintech Ilegal dan 75 gadai ilegal.

“Kami di Satgas Waspada Investasi semakin memperketat ruang lingkup pelaku kejahatan pinjaman online ilegal, dengan menggunakan kewenangan di masing-masing kementerian dan lembaga,” jelasnya.

Satgas Waspada Investasi mendukung tindakan tegas kepolisan yang telah menangkap sejumlah pelaku pinjol ilegal di berbagai daerah, karena tanpa penangkapan pelakunya, operasional pinjol ilegal masih akan muncul dengan mengubah nama atau membuat aplikasi baru.

“Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana pinjol ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga akan terus berupaya memberantas pinjol ilegal, dengan cara mengumumkan entitas pinjol ilegal kepada masyarakat, mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Selanjutnya, memutus akses keuangan dari pinjol ilegal, dengan menyampaikan imbauan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening eksisting yang diduga digunakan untuk kegiatan pinjol ilegal, juga meminta Bank Indonesia untuk melarang fintech payment system memfasilitasi pinjol ilegal. (*)

Reporter : Rifki Setiawan

 

UPDATE