Rabu, 22 April 2026

Pelaku Penganiayaan di Bengkong Ditangkap, Korban Sempat Dikeroyok di Pinggir Jalan

spot_img

Berita Terkait

Pelaku penganiayaan ditangkap Polsek Bengkong. F. Dok Polsek Bengkong untuk Batam Pos

batampos – Unit Reskrim Polsek Bengkong menangkap Aw (26), pelaku penganiayaan terhadap seorang pemuda di kawasan Bengkong Garama, Batam. Pelaku diamankan pada Kamis (16/4) malam setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan aksi kekerasan yang sempat menghebohkan warga.

Kapolsek Bengkong Iptu Yuli Endra mengatakan tersangka ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. “Kami memastikan setiap kasus yang meresahkan masyarakat akan ditangani secara cepat, tepat, dan profesional guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Kasus tersebut menimpa korban berinisial S.F. (21) yang saat itu melintas menggunakan sepeda motor di bahu jalan depan Bakso Gondrong, Bengkong Garama, Rabu (15/4) sekitar pukul 22.20 WIB. Saat melintas, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku.
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukul mata kanan korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong. Serangan mendadak itu membuat korban kehilangan keseimbangan dan panik di lokasi kejadian.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan turun dari sepeda motor lalu berlari ke sekitar warung. Namun pelaku terus mengejar dan menendang punggung korban hingga terjatuh ke tanah di pinggir jalan.

Setelah korban tersungkur, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan memijak dan menendang bagian kepala belakang serta wajah korban. Akibatnya, korban mengalami luka serius hingga mengeluarkan darah dan harus menjalani visum di Puskesmas Tanjung Buntung.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan A.W. sebagai tersangka setelah gelar perkara dan menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan tindak kekerasan di lingkungan sekitar.(*)

UPDATE