Selasa, 28 April 2026

Dewan Batam Desak Program Diskon PBB Dilanjutkan

Berita Terkait

Warga Kota Batam mengantre membayar PBB beberapa waktu lalu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam berhasil mengumpulkan Rp 40 miliar tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari pemanfaatan program keringanan yang dikeluarkan tahun 2021 lalu. Foto: Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Perekonomian masyarakat Kota Batam belum sepenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Sehingga, kebijakan yang meringankan masyarakat sangat dibutuhkan hingga saat ini.

Salah satunya adalah yang dilakukan oleh Program Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan keringanan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atau diskon PBB-P2.

Anggota Komisi II DPRD Kota Batam, Ir Rubina Situmorang berharap keringanan penghapusan denda PBB-P2 itu dilanjutkan. Sebab, sejumlah masyarakat masih banyak yang kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Karena dengan situasi sekarang, untuk makan saja bisa cukup udah sangat bersyukur. Jadi maksudnya diberikan keringanan kepada masyarakat ini,” ujarnya.

Ia mengharapkan kepada pemerintah untuk tidak memaksakan masyarakat membayar pajak ditambah dengan denda. Ia yakin, masyarakat yang tidak bisa membayar PBB-P2 karena kesulitan biaya, kedepannya jika sudah mempunyai biaya pasti akan membayarkan kewajibannya.

“Yang jelas kalau sekarang dia belum bisa bayar, sewaktu-waktu nanti dia bisa bayar pasti dibayarkan. Cuma ya itu, diberikan kemudahan,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini Komisi II DPRD Kota Batam juga tengah berusaha agar perekonomian masyarakat kembali normal. Namun, diakuinya bahwa usaha tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dengan mengambil suatu keputusan, maka semuanya langsung berubah. Akan tetapi, semuanya tentu butuh proses.

“Itu yang kita harapkan ke pemerintah supaya diberikan keringanan. Karena memang semua terdampak. Tidak hanya masyarakat golongan menengah kebawah, namun menengah ke atas juga berdampak semuanya,” imbuhnya.

Hal senada juga diharapkan Anggota Komisi II DPRD Kota Batam lainnya, Udin P Sihaloho. Ia meminta kebijakan ini dapat kembali dijalankan pada tahun 2022 ini. Mengingat kondisi ekonomi yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“Untuk penghapusan denda pajak itu baik untuk diteruskan. Karena kita (di Batam) perlu uang cepat untuk capaian PAD kita,” ujarnya.

Ia melanjutkan, penghapusan denda PBB-P2 itu dapat mendorong masyarakat untuk membayarkan Pajak PBB-P2. Seperti yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri yang memberlakukan penghapusan pajak kendaraan bermotor.

“Dendanya dihapus, jadi ada kesadaran masyarakat itu membayarkan pajaknya. Demikian juga untuk PBB ini. Kita harapkan masyarakat bisa membayar PBB nya,” katanya.

Tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam pembayaran PBB-P2 karena adanya pembebasan denda itu, bisa berdampak positif bagi Kota Batam. Khususnya pada peningkatan PAD Kota Batam sehingga pembangunan infrastruktur bisa terus dijalankan.

Sebab kata Udin, pemerintah pusat memotong DAK dan DAU tahun 2022 untuk Kota Batam sekitar Rp 300 miliar. Sehingga DAK dan DAU Kota Batam menjadi sekitar Rp 800 miliar dari target awal, dari yang sebelumnya sebesar Rp 1,2 triliun.

“Dengan adanya pembayaran PBB-P2 itu, bisa menjadi sumber PAD kita itu untuk pembangunan infrastruktur. Masyarakat setiap tahun itu tetap meminta untuk pembangunan. Karena kami lihat dari reses kami. Masyarakat masih banyak mengharapkan jalannya disemenisasi, saluran drainase dan lainnya,” imbuhnya. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

UPDATE