Jumat, 1 Mei 2026

Berlaku Sopan, Kurir Sabu Divonis 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Ilustrasi sidang

batampos – Irfan Romano, terdakwa yang dijerat kasus kepemilikan 990 gram narkotika jenis sabu divonis 15 tahun penjara. Atas vonis itu, Irfan diberi waktu majelis hakim untuk menerima atau banding.

Vonis hukuman terhadap terdakwa dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dipimpin Setyaningsih secara virtual. Dalam vonis itu, majelis hakim berpendapat terdakw terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Hal itu dibuktikan dengan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi hingga terdakwa. “Karena itu sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuaataanya,” ujar Setyaningsih.

Namun sebelum menjatuhi hukuman, majelis hakim juga menjabarkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam hal pemberantasaan narkotika. Sedangkan hal meringankan terdakwa sopan.

Karena ketentuan pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkoba telah terpenuhi, maka majelis hakim pun sependapat dengan jaksa Penuntut umum.

“Menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengam 15 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegasnya.

Atas vonis itu, Irfan tampak terdiam. Majelis hakim pun memberi waktu untuk terdakwa pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum Dedi juga pikir-pikir meski vonis sama dengan tuntutan.

Diketahui, Irfan ditangkap polisi di sebuah hotel kawasan Nagoya bulan Oktober lalu. Dari tangan polisi menemukan satu paket sabu dengan berat 990. Pengakuan terdakwa, sabu itu merupakan milik Ricko (DPO). Ia hanya disuruh mrngantar sabu kepada seseorang dengan upah Rp 5 juta. (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE