Kamis, 7 Mei 2026

Razia Gabungan Satlantas Polresta Barelang dan Dispenda, 46 Pengendara Ditilang

Berita Terkait

Sat Lantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kota Batam menggelar Operasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah Batam untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah serta ketertiban berlalu lintas di wilayah Kota Batam, Selasa (25/1/2022). Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Sat Lantas Polresta Barelang bersama Dispenda Kota Batam menggelar Operasi Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah, Selasa (25/1/2022).

Kasat Lantas Polresta Barelang, Kompol Ricky Firmansyah, mengatakan, dalam operasi gabungan ini ditemukan 46 orang pelanggar yang ditilang. Sedangkan untuk pelanggar mati pajak, langsung ditangani oleh Dispenda Kota Batam.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat Kota Batam agar senantiasa taat pajak kendaraan sebagaimana peraturan pemerintah agar membayarkan pajak kendaraannya tepat waktu,” ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat selalu tertib dalam berlalulintas, demi keselamatan bersama.

“Bagi pengendara roda dua, diharapkan agar selalu menggunakan helm standar dibagian depan maupun belakang dan tetap membawa surat- surat kendaraan berupa STNK dan SIM,” ujarnya.

Dari pantauan di lapangan, terdapat pelanggar yang tidak memiliki SIM sebanyak 16 pelanggar, pelanggar STNK yang mati pajak sebanyak 7 pelanggar, pelanggar pengendara Roda 2 sebanyak 20 orang, pelanggar pengendara roda 4 sebanyak 3 orang serta sebanyak 46 pengendara yang ditilang.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE