
batampos – Dalam sepekan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap empat kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Dalam empat kasus ini, polisi berhasil menangkap enam orang, yang di antaranya, pemilik speed boat, penyalur, hingga penampung.
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, mengatakan, pengungkapan ini tergabung dalam operasi Bunga Seligi.
Penindakan dilakukan dalam waktu sepekan, yakni dari 19-26 Januari.
”Ini bentuk atensi dari Kapolda Kepri untuk memberantas PMI (ilegal). Terlebih terbaru kembali muncul kasus dengan enam orang PMI meninggal yang diberangkatkan dari Belakangpadang,” ujar Nugroho.
Speed boat yang mereka tumpangi karam di Perairan Pulau Pisang, Pontian Besar, Negara Bagian Johor Bahru, Malaysia, 18 Januari lalu. Pengiriman calon PMI ini diketahui melalui Pulau Terong, Belakangpadang.
”Kami dapat informasi dari staf KBRI Johor bahwa ada kapal PMI ilegal tenggelam. Kemudian dilakukan pengecekan awal, ternyata berangkat dari Pulau Terong,” kata Nugroho.
Nugroho menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap dua orang, yakni Y dan Z. Y merupakan pemilik speed boat. Sedangkan Z bertugas mengelola kapal.
Z ditangkap di kediamannya di Pulau Terong dan Yditangkap di lokasi persembunyiannya di Permata Baloi, Lubukbaja. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti 1 unit speed boat dengan mesin 15 PK, ponsel, dan jeriken.
”Z ini anak buahnya. Dia yang mengurus, mengecek, dan mengisi minyak kapal,” katanya.
Dalam hasil penyidikan, Y mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2 juta dari setiap calon PMI yang akan diberangkatkan. Sedangkan Z mendapat upah sebesar Rp 150 ribu per orang.
”Saya yang punya kapal. Setelah tau tenggelam, saya kabur,” kata Y.
Selain Y dan Z, Satreskrim Polresta Barelang juga menangkap TL, pada Jumat (21/1/2022) lalu. Pria 45 tahun ini ditangkap saat mengangkut lima PMI ilegal ke Pelabuhan Tikus Pandan Bahari, Sagulung.
”Tersangka ini tugasnya membawa dan mengirim. PMI-nya berasal dari Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat,” kata Nugroho.
Selanjutnya, polisi menggerebek lokasi penampungan PMI ilegal di Cluster Lavante, Bengkong, Senin (24/1/2022). Dari lokasi ini, polisi menangkap K, 38, yang menjadi perekrut dan penyalur PMI.
Dalam pengembangan kasus, polisi kemudian berhasil mengamankan SA dan BS di Bandara Hang Nadim, Batam. Di lokasi, polisi turut menyelamatkan sembilan calon PMI yang berasal dari Lombok.
”Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan 50 calon PMI dan seluruhnya diserahkan ke BP2PMI untuk dipulangkan,” ungkap Nugroho.
Melihat maraknya pengiriman PMI Ilegal, khususnya melalui Batam, Nugroho meminta masyarakat membantu kerja kepolisian. Yakni dengan melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
”Pencegahan bisa melalui pendataan kos-kosan di wilayah masing-masing. Karena penampungan PMI ini banyak yang bermodus kos-kosan,” tutupnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 7 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 81 dan 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup.
Reporter: Yofi Yuhendri



