
batampos – Polsek Sagulung kembali membekuk Yn, pria 33 tahun yang menjadi residivis kasus penikaman, Jumat (28/1) malam. Dia dibekuk karena merampas ponsel seorang remaja di perumahan PJB, Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, beberapa jam sebelumnya.
Dia dibekuk berdasarkan petunjuk dari korban dan tiga rekannya yang melaporkan ke Polsek Sagulung usai kejadian.
“Korban ditodong pakai pisau oleh pelaku saat duduk dekat rumahnya. Ponsel korban dirampas paksa,” ujar Kapolsek melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Muharka, Minggu (30/1).
Pelaku ini sebut Muharka adalah residivis kasus penikaman dan sempat dihukum sebelumnya. Dia kembali beraksi karena kebutuhan uang untuk keperluan sehari-hari. “Ponsel yang dirampasnya berhasil kita amankan kembali. Dia ini pemain lama dan akan kita kembangkan lagi. Bisa jadi ada korban lain,” ujar Muharka.
Adapun pelaku curas YN adalah residivis penikaman menggunakan pisau/sajam dengan korban luka berat (Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana) dengan lokasi kejadian di Batuaji tahun 2020 dan telah bebas di Agustus tahun 2021.
Atas perbuatannya, pelaku curas YN dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara, dan pelaku penadah MA dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara. (*)
Reporter : Eusebius Sara



