
batampos – Aksi pencurian yang dilakukan seorang gadis muda berparas ayu di kawasan Water Park Top 100 Tembesi, Kecamatan Sagulung, akhirnya terungkap setelah pelaku tertangkap oleh petugas keamanan setempat. Perempuan berinisial N alias EY (21) diamankan usai diduga mencuri barang milik pengunjung di lokasi wisata tersebut pada Sabtu (25/4).
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membenarkan penangkapan terhadap tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area waterpark seorang diri dengan tujuan memang untuk melakukan pencurian terhadap barang milik pengunjung yang lengah.
“Pelaku masuk sendiri ke lokasi dan memanfaatkan situasi saat korban sedang beraktivitas. Ia kemudian mengambil tas milik pengunjung yang berisi barang berharga,” ujar Iptu Anwar Aris
Dari tangan pelaku, polisi mengungkap sejumlah barang yang sempat diambil dari dalam tas korban. Barang-barang tersebut di antaranya satu unit telepon genggam, jam tangan, serta dompet yang berisi uang dan dokumen penting milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7 juta. Korban yang menyadari barang miliknya hilang kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pengelola, hingga petugas keamanan langsung bergerak melakukan pengecekan.
Setelah dilakukan penelusuran melalui rekaman kamera pengawas, petugas keamanan waterpark akhirnya berhasil mengidentifikasi gerak-gerik pelaku. Tidak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan sebelum sempat meninggalkan lokasi dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit utang kepada rentenir. Selain itu, pelaku juga diketahui sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tempatnya bekerja sebelumnya sehingga mengalami kesulitan ekonomi.
Polisi mengungkap, aksi yang dilakukan tersangka bukan kali pertama. N alias EY diduga telah lima kali melakukan pencurian di lokasi yang sama dengan modus serupa. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan karena dilakukan secara berulang, dan kini masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung.(*)

