Jumat, 17 April 2026

Tak Jalankan Protokol Kesehatan akan Dikenakan Sanksi Administrasi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Personel Satpol PP Kota Batam mendata masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Foto: Pemko Batam untuk Batam Pos

batampos – Tim penegakan protokol kesehatan (protkes) menyiapkan tim untuk kembali turun ke lapangan dalam hal meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Reza Khadafy, mengatakan, tim akan turun ke tempat keramaian sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19.

Nantinya, akan ada tim yang terdiri dari 15-20 anggota Satpol PP di 12 kecamatan yang ada di Kota Batam.

”Tim langsung turun. Malam Minggu nanti kami sudah jalan. Yang tidak mematuhi protokol akan diberikan teguran, hingga sanksi administrasi jika terus melanggar,” kata Reza.

Tempat yang disasar adalah pusat keramaian seperti pasar, tempat makan, kawasan terbuka dan taman, serta beberapa area lainnya.

Pemko belum memberlakukan pengetatan seperti tahun lalu, sehingga pelaku usaha juga diharapkan melakukan hal yang sama.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan protkes.

”Kami bergerak secara parsial di masing-masing kecamatan. Seperti tadi (kemarin) malam kami juga turun ke lapangan untuk razia masker,” ujarnya.

Tim nantinya akan menyisir tempat-tempat keramaian. Seperti, tempat nongkrong, kafe, restoran, pasar pagi dan pasar sore.

Timnya masih memberikan peringatan kepada orang yang tidak memakai masker.

”Kami juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga jarak. Kalau lagi makan misalnya, harus tetap jaga jarak duduknya,” tambah Reza.

Tak hanya tim Satpol, Reza menuturkan razia gabungan bersama TNI/Polri juga akan dilakukan pada Sabtu (5/2/2022) malam. Upaya ini dilakukan demi menekan penyebaran Covid-19 di Kota Batam.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022, tanggal 31 Januari 2022, Kota Batam ditetapkan sebagai
Level 1.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, aktivitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal tetap dapat beroperasi
100 persen.

Reporter: Yulitavia

UPDATE