Minggu, 15 Maret 2026

Karyawan Meninggal Kecelakaan Kerja, Pimpinan PT Jovan Technologies Harus Ikut Bertanggung Jawab

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos– Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jovan Technologies beberapa waktu yang lalu, setelah adanya karyawan yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Dari hasil sidak itu, diketahui bahwa pihak perusahaan lalai dalam menjalankan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan perusahaan mempekerjakan karyawan yang belum mempunyai Surat Ijin Operator (SIO) untuk mengemudikan forklift.

Komisi IV DPRD Kota Batam melakukan Sidak ke PT Jovan Technologies Beberapa Waktu Lalu. F.Eggi

Anggota DPRD Kota Batam, Mochamad Mustofa meminta kepolisian untuk terus melanjutkan proses hukum kecelakaan kerja yang terjadi di PT Jovan Technologies tersebut.

Sebab, dalam kasus kecelakaan kerja ini bukan merupakan delik aduan, sehingga proses hukum tidak bisa berhenti. “Dia harus berproses. Kan ini bukan delik aduan,” katanya, Selasa (29/3).

Ia melanjutkan, dua alat bukti harusnya sudah cukup, dengan melihat fakta-fakta di lapangan. Salah satunya tidak ada penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Ditambah dengan pengemudi forklift yang tidak mempunyai SIO atau sertifikat mengemudi forklift.

BACA JUGA: Pegawai yang Hamil Tewas Tertabrak Forklift, DPRD Sebut PT Jovan Technologies Abai Terapkan K3

Sehingga, pihak kepolisian seharusnya tak hanya menetapkan status tersangka kepada pengemudi forklift itu saja. Namun penetapan tersangka juga harus dilakukan terhadap pimpinan perusahaan.

“Harusnya pekerjanya lepas, karena dia menuruti perintah dari pemilik perusahaan. Karena perintah perusahaan dia menjalankan itu (walaupun tak punya sertifikat),” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pengawas tenagakerja sudah turun dan menunggu nota Wasnaker dan dilanjutkan ke pidana. Sehingga akan hal ini tentunya merupkan ranah kepolisian untuk menindak lanjuti kasus laka kerja ini.

“Saya mewakili anggota Komisi IV DPRD Kota Baram berharap kepolsian meneruskan penyelidikan itu,” katanya.

Meskipun saat ini sudah ada santunan yang diberikan oleh pihak perusahaan kepada korban, proses hukum harus tetap berjalan. Karena hal ini bukan delik aduan yang bisa dihentikan proses penyelidikan dan penyidikannya setelah diberikan santunan.

“Santunan itu tidak serta merta menutup delik aduan itu. Maka kepolisian tetap harus menjalankan kasus ini,” imbuhnya.

Sebelumnya, seorang karyawan yang tengah hamil Dessi Triani, 39, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja. Dessi tertabrak forklift dan sempat dilarikan ke RSBK. Namun, nyawanya tidak dapat tertolong setelah sempat mendapatkan perawatan. (*)

Reporter : Eggi Idriansyah

 

SALAM RAMADAN