Rabu, 6 Mei 2026

Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur, Modusnya Bikin Miris

Berita Terkait

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal (tengah) Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, memperlihatkan barang bukti dugaan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh W. Foto: Humas Polresta Barelang

batampos – Polsek Bengkong, Kota Batam, menangkap W (48) karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, mengatakan, perbuatan tercela tersebut dilaporkan ke pihaknya pada Minggu (3/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Pelapor (ibu korban) dan sang suami lanjutnya, mendengar suara orang ribut-ribut dari luar kamar. Mendengar hal tersebut pelapor bersama suaminya langsung terbangun dan membuka pintu kamar.

Saat buka pintu kamar kata dia, korban langsung berlari masuk ke dalam kamar sambil menangis ketakutan.

“Kemudian istri pelaku masuk kedalam kamar pelapor sambil marah-marah, memaki-maki dengan kata kasar serta memukul-mukul badan dan kepala korban,” ujarnya, Kamis (7/4/2022).

Istri pelaku kata dia, menyampaikan anak pelapor didapatinya sedang melakukan hubungan terlarang di dalam kamar bersama suaminya.

“Mendengar itu ibu korban langsung menanyakan kepada korban dan setelah ditanyain berkali-kali, korban mengatakan bahwa sudah sering digituin oleh pelaku,” tuturnya.

Tidak terima dengan prilaku bejat W, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Bengkong.

“Setelah menerima laporan dari korban, tim Reskrim langsung mengamankan pelaku inisial W. Setelah diintrogasi diduga pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut berulang-ulang kepada korban,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebanyak 10 kali, terhitung sejak Desember 2021.

“Pelaku melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dengan cara merayu korban dan memberikan perhatian lebih. Pelaku menyatakan bahwasannya pelaku sayang dengan korban sehingga korban nurut kepada Pelaku,” katanya.

Korban lanjutnya, merupakan anak dari teman baik pelaku yang sama-sama berjualan dan tinggal satu rumah dengan keluarga pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” tuturnya.(*)

Reporter: Messa Haris

UPDATE