Selasa, 17 Maret 2026

Masuk Batam Dari Singapura Kini Cukup Antigen

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Arus penumpang di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center mulai terlihat ramai pasca dibukanya pintu perbatasaan Singapura dan Malaysia. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Bukti tanda negatif PCR sebagai salah satu syarat masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional resmi dihapus. Kebijakan itu tertuang dalam Addendum Nomor 17 tahun 2022 yang resmi berlaku Selasa, 19 April 2022.

Jadi ketentuan atau persyaratan masuk Indonesia melalui entry point khusus bagi PPLN yakni telah menerima vaksin dosis kedua atau dosis ketiga adalah menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam Ardi Winata menyambut baik atas dikeluarkannya addedum tersebut dari Satgas Covid-19. Dimana ketentuan itu dikeluarkan setelah adanya rapat yang digelar pada 18 April.

“Alhamdulillah sudah ada addendum SE Nomor 17, aturan PCR masuk Batam tak wajib lagi. Bisa memilih antigen juga,” ujar Ardi.

Dijelaskan Ardi, aturan itu berlaku bagi penumpang yang telah menerima vaksin 2 dan booster. Sedangkan untuk yang belum vaksin, diwajibkan untuk PCR. “Bagi yang sudah vaksin, bisa hanya antigen,” tegas Ardi.

Menurut dia, ketentuan baru itu tentunya akan membawa angin segar bagi dunia pariwisata kota Batam. Apalagi saat ini kondisi aminitas dan infrastruktur kota Batam sudah jauh lebih baik. Dimana selama tidur panjang akibat Covid-19, Pemko Batam terus berbenah.

“Nanti wisman yang datang pasti akan terkaget-kaget melihat kondisi Batam yang jauh lebih baik. Mudah-mudahan, dengan adanya aturan ini, kunjungan wisman bisa sampai 2 juta, seperti tahun 2019 lalu,” ungkap Ardi.

Manager Operasional Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter, Nika Astaga membenarkan aturan baru tersebut. Ia pun merasa lega, sebab ketentuan SE Nomor 17 yang sebelumnya keluar masih rancu.

“Dalam addendum ini sudah tegas dan jelas, masuk Batam cukup antigen, tak perlu PCR lagi,” Sebutnya.

Masih kata Nika, selama beberapa hari terakhir jumlah arus penumpang terus bertambah. Pada hari Minggu kemarin, jumlah penumpang yang datang lebih dari 2000 penumpang, terdiri dari penumpang yang datang dan berangkat.

“Alhamdulillah penumpang meningkat, karena penumpang meningkat ada penambahan kapal,” tegas Nika. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN