Minggu, 15 Maret 2026

Dua Pelaku Perampokan di Tiban Lama Diringkus Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana

batampos – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan alias rampok dengan cara menguras habis korbannya di pinggir jalan depan Perum Dahlia, Kelurahan Tiban Indah, Sekupang, Rabu (4/5) lalu, berhasil diringkus Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang bersama Opsnal Polsek Sekupang, Selasa (10/5).

Kedua pelaku perampokan di Tiban yang diamanakan yakni Saiful Bahri dan Mulia Naibaho. Keduanya pelaku diciduk polisi di daerah Pasar Jodoh, Selanjutnya pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana menjelaskan usai membekuk kedua pelaku polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit R2 Honda Beat Bp 2410 OE warna Putih Biru, satu unit Hp Oppo A7 dan satu unit Hp Oppo A5.

Kompol Yudha menjelaskan kejadian berawal pada hari Rabu, 4 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib. Adik pelapor yang bernama Albertus Rianto Barus akan membeli akun game Mobil Legend dari media sosial Facebook. Lalu pada saat melakukan pembayaran melalui sistem COD di Jembatan Tiban Lama, ternyata penjual tidak mau. Akhirnya dilakukan di dekat SMP 25. Lalu Albertus Rianto Barus menuju SMP 25 bersama dengan Amanda Cindy dengan menggunkan sepeda motor Honda Beat BP 2410 OE Warna putih Biru.

Sesampainya di depan Perum Dahlia, Albertus Rianto Barus mengirim lokasi kepada penjual. Tidak lama kemudian tiba-tiba satu unit mobil Daihatsu Ayla Bp 1195 warna putih datang menghampiri Albertus Rianto Barus dan Amanda Cindy.

“Lalu ke 4 orang pelaku turun dari mobil dan mengeluarkan sajam dan mengarahkan ke Albertus Rianto Barus. Pelaku mengambil barang milik Albertus Rianto Barus dan temanya yaitu 2 unit Hp merek Oppo A7 warna hijau dan Hp merek Oppo A5 warna hitam, dompet dan Tas Cindy serta uang tunai sebesar Rp 870.000 juga diambil pelaku. Tak ketinggalan Sepeda Honda Bead Bp 2410 OE Warna Putih Biru tahun 2017, ” jelas Yudha, Senin (16/5).

Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian RP 13.870.000. Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses penyelidikan dan penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sekupang.

Pasca pelaporan korban, kemudian Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Curas.

“Lalu pada Selasa tanggal 10 Mei 2022 sekira pukul 01.15 Wib. Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang Dan Opsnal Polsek Sekupang melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku, dan keduanya berhasil diamankan di daerah Pasar Maling Jodoh, Selanjutnya pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya. (*)

 

Reporter : Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN