Selasa, 17 Maret 2026

Pelaku Skimming Bank Riau Kepri Ditangkap, Begini Tanggapan Korban di Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi menggiring pelaku skimming Bank Riau Kepri saat tiba di Bandara Hang Nadim, Senin (23/5) F, Juanda

batampos – Polisi menangkap pelaku skimming yang membuat nasabah Bank Riau Kepri (BRK) merugi hingga Rp 800 juta. Herman Rozie, yang merupakan salah seorang korban skimming Bank Riau Kepri mengapresiasi keberhasilan pihak kepolisian meringkus pelaku kejahatan tersebut. Polisi menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke Bali ini.

“Alhamdullilah, semoga bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Atensi pihak kepolisian dalam gerak cepat menemukan pelaku patut diapresiasi,” kata dia kepada Batam Pos, kemarin.

Kabar penangkapan pelaku merupakan berita baik bagi nasabah yang menjadi korban skimming. Tabungan yang harusnya aman di bank, harus terkuras karena tindakan kejahatan yang dilakukan WNA tersebut.

Baca Juga: Pembobol ATM Bank Riau Kepri Dibawa ke Batam, 1 Warga Negara Bulgaria

Lanjutnya, ia juga berharap pihak BRK juga bisa bekerja cepat dalam pengembalian uang nasabah, sesuai dengan saldo awal ketika nasabah menjadi korban skiming.

“Segera saja semua kerugian nasabah dapat dikembalikan. Karena kami yang menjadi korban masih menunggu kabar baik tersebut,” sebutnya.

Ia menambahkan, sejak melapor 9 Mei lalu, hingga saat ini belum menerima pengembalian uang dari BRK. Menurut informasi, pengembalian baru bisa diproses selama 21 hari, kendati demikian tetap saja nasabah menunggu kelanjutan proses pengembalian uang nasabah.

“Kami sebagai nasabah masih menunggu ini. Secepatnya kalau bisa yang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan Bank Riau Kepri, Edi Wardana menyakinkan, uang nasabah yang sudah selesai diperiksa tim internal BRK.

Ia meminta nasabah tidak perlu panik atau khawatir uangnya hilang. Sebab jika terbukti uang yang hilang, akibat tindak kejahatan skimming.

“Bank Riau Kepri bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyelesaikan dan mengganti uang nasabah,” tegas Edi. (*)

 

Reporter: YULITAVIA

SALAM RAMADAN