Senin, 16 Maret 2026

Antisipasi Pungli PPDB, Ombudsman Kepri Larang Ada Penambahan Rombel

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi: PPDB di SMPN 9 Batam sebelum pandemi. F.Dalil Harahap

batampos – Ombudsman Kepri melarang seluruh Sekolah negeri mulai SD hingga SMA/SMK di Kepri menambah rombongan belajar (Rombel). Hal itu guna mengantisipasi terjadinya pungutan liar (pungli) jelang dan selama penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022.

“Perlu kami sampaikan, PPDB tahun ini merupakan prioritas utama saber pungli. Jangan lakukan pungli dalam bentuk apapun. Jangan kaitkan dana dengan nilai akademik siswa. Selain itu, kami juga melarang adanya penambahan rombel,” tegasnya saat menggelar rapat dengan pihak terkait termasuk Dinas Pendidikan Kepri.

Menurut dia, menambah rombel kelas sama artinya melancarkan terjadinya punggutan liar. Dimana, beberapa oknum akan meminta uang pembangunan atau bantuan kepada orang tua yang anaknya masuk dalam kelas tambahan.

“Kami minta Inspektorat dapat bekerjasama dengan Ombudsman RI Perwakilan Kepri dalam mengawasi pelaksanaan PPDB Tahun 2022 agar bebas dari penyimpangan,” terangnya.

Lagat juga menyampakkan kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau agar memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan PPDB Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2022. Diantaranya penetapan zonasi dapat menggunakan sistem radius agar tidak ada blind spot. Kedua, tidak boleh ada penerimaan pasca PPDB dimana PLS telah berlangsung.

“Ketiga, Kepala Dinas harus dapat memastikan tidak ada pungli yang dikaitkan dengan PPDB. Keempat, kami harap inspektorat dapat melakukan pengawasan yang masif hingga unit kerja. Serta yang terakhir kami tekankan pelaksanaan PPDB agar konsisten berdasarkan rombel dan rencana daya tampung yang sudah diatur pada juknis”, ucap Lagat.

Auditor Madya Inspektorat Provinsi Kepulauan Riau Nursal meminta sekolah berfokus pada penerapan sistem zonasi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pihak sekolah jangan salah menafsirkan aturan zonasi. Hati-hati dengan penerimaan melalui surat domisili dan surat keterangan pindah tugas orang tua. Surat domisili itu hanya diperuntukkan bagi yang KK hilang karena bencana sosial dan bencana alam. Sedangkan, untuk surat keterangan pindah tugas itu hanya tertera kabupaten kota, tidak sampai kecamatan,” kata Nursal.

Untuk diketahui, jumlah maksimal siswa per rombongan belajar (rombel)/ kelas sesuai dengan peraturan terkait yakni SD : 28 orang, SMP : 32 orang dan SMA/SMK : 36 orang. (*)

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN