Minggu, 15 Maret 2026

Rampas Ponsel Sopir Taksi Online, Residivis Kasus Curas Dibekuk Polisi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Foto: Dalil Harahap/batampos.co.id

batampos – Polsek Sagulung membekuk residivis kasus pencurian dan kekerasan (jambret) karena merampas ponsel seorang sopir taksi online di Kaveling Lama Sagulung, Minggu (29/5). Residivis tersebut bernama Obinsar N, 39, warga Batuaji. Dia dibekuk atas laporan korban.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra menuturkan, hasil penyelidikan pelaku ternyata orang yang sama dengan kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi di perumahan Mitra Raya Residence, Tembesi, Rabu (8/6) lalu. Di rumah TKP kedua ini pelaku berhasil menggasak empat unit ponsel penghuni rumah dengan nilai kerugian mencapai Rp 10 juta. Pelaku membobol rumah saat korban dan anggota keluarganya sedang tak di rumah.

“Dia (pelaku) kita tangkap atas pengembangan laporan pertama dengan TKP di Kaveling Lama. Setelah diinterogasi ternyata dia orang yang sama yang membobol rumah di perumahan Mitra Raya Residence. Dia ini residivis juga. Baru bebas kembali beraksi,” ujar Nyoman, Selasa (14/6).

Kanit Reskrim Polsek Sagulung Ipda Hasmir menambahkan dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit ponsel merk Realme hasil curian yang belum sempat dijual serta satu unit sepeda motor Honda Beat BP 2030 I sebagai kendaraan yang digunakannya untuk melakukan pencurian.

“Dia pengangguran, jadi sudah seperti upayanya untuk bertahan hidup di Batam dengan mencuri seperti ini. Sebagian ponsel hasil curian sudah dijualnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sudah berkeluarga dia,” ujar Hasmir. (*)

 

 

Reporter : Eusebius Sara

SALAM RAMADAN