
batampos – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara, Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan tahun 2022.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kepri Reni Yusneli, mengatakan, program pemutihan pajak kendaraan tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepri Nomor 42/2022.
Program tersebut dibagi menjadi tiga bentuk yakni penghapusan sanksi administrasi, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, ada dua tahap pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan tersebut. Pertama, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan BBNKB kedua, dan keringanan tunggakan pokok PKB sebesar 50 persen. Tahap pertama ini mulai berlaku 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.
Selanjutnya tahap kedua, pemutihan pajak yang terdiri dari, penghapusan sanksi administrasi sebesar 100 persen, pembebasan BBNKB kedua sebesar 100 persen, dan keringanan tunggakan pokok pajak kendaraan baru 30 persen. Berlaku 20 September hingga 30 November 2022.
“Pemutihan pajak akan dilaksanakan selama lima bulan mulai 1 Juli hingga 30 November yang dibagi dalam dua tahap,” ujar Reni, Kamis (23/6).
Ditambahnya, pemutihan pajak kendaraan dilakukan untuk mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi COVID-19, sekaligus menarik minat masyarakat untuk membayar pajak kendaraan. Melalui program ini pula diharapkan pendapatan asli daerah meningkat dari pajak kendaraan baru dan penerimaan negara bukan pajak.
“Program ini juga sebagai upaya mendorong masyarakat melakukan balik nama pemilik kendaraan bermotor, dan memperbarui data wajib pajak kendaraan untuk persiapan penerapan pajak progresif,” tuturnya.
Keringanan tunggakan pokok PKB diberikan lebih besar pada tahap pertama untuk menarik minat masyarakat membayar pajak kendaraan baru, yang tertunggak. “Tunggakan pokok pajak kendaraan baru tidak berlaku untuk pajak tahun berjalan dan seterusnya, tetapi ini hanya berlaku untuk tunggakan di atas setahun,” ungkap Reni.
Ia juga mengimbau masyarakat Kepri untuk memanfaatkan program yang dilaksanakan dalam waktu yang terbatas tersebut. “Dengan adanya program ini kami menghimbau kepada masyarakat Kepri untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan baik dan menyegerakan membayar tunggakan pajak agar lebih hemat dan terhindar dari pajak progresif yang akan diterapkan mulai tahun 2023 ini,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra



