Minggu, 15 Maret 2026

Daging Hewan Kurban yang Terkena PMK Aman Dikonsumsi, Ini Penjelasannya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Sapi dan kambing yang masuk ke Kota Batam wajib menjalani karantina selama 14 hari untuk menghindari Penyakit Mulut dan Kuku. Foto: Cecep Mulyana/Batam Pos

batampos – Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) hanya menular dari hewan ke hewan dan tidak pada manusia. Bahkan daging hewan yang terinfeksi virus tersebut aman dikonsumsi namun harus diolah dengan baik.

Kepala UPT Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan, DKPP Batam, Drh. Jusak Wira Hardja, mengatakan, masyarakat penerima daging kurban tidak usah Khawatir akan wabah ini. Pihaknya bersama tim karantina akan memastikan hewan kurban layak untuk dikonsumsi.

“Kelayakan hewan kurban ini juga didukung dengan adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hewan yang akan dipotong saat hari raya kurban nanti dipastikan layak,” ujarnya.

Masyarakat penerima daging kurban lanjutnya, cukup mengolahnya dengan baik. Misalnya dimasak dan tidak dimakan mentah.

“Jadi tidak perlu khawatir akan adanya wabah PMK ini. Kami sebagai tim kesehatan hewan pasti memastikan kelayakan hewan yang akan dikonsumsi ini,” kata dia.

Ia menjelaskan, meskipun terkena PMK, sebenarnya daging tetap aman untuk dikonsumsi. Namun harus diolah dengan cara dimasak atau direbus.

Virus tersebut lanjutnya, bisa mati jika direbus dalam suhu 70 derajat Celcius, dengan rentan waktu selama kurang lebih 30 menit.

“Semakin tinggi suhunya maka virus ini akan cepat mati. Karena budaya di Indonesia itu tidak ada yang suka makan daging mentah. Sehingga daging sapi ini aman asal sudah diolah dengan proses tersebut,” sebutnya.

Daging sapi kata dia, jika dilakukan proses pelayuan dengan PH yang menurun, maka virus akan mati. Virus lanjutnya, sangat peka terhadap perubahan PH.

“Jadi jika PH di bawah 5 atau sangat asam, maka virus ini juga akan cepat mati. Jadi intinya daging tetap aman untuk dikonsumsi,” tegasnya.

Jusak menambahkan, saat ini seluruh hewan kurban berada dalam pengawasan Balai Karantina Hewan Batam.

Hewan tidak boleh diperjualbelikan kepada masyarakat, karena belum ada pelepasan dari Karantina kepada Pemko Batam.

Virus PMK lanjutnya, sangat mudah menyebar. Sehingga diperlukan tindakan khusus ketika melakukan pemeriksaan.

Virus ini berukuran 30 nanometer atau sepertiga dari ukuran virus pada umumnya. Sehingga sangat mudah untuk berpindah melalui angin, debu, dan sangat mudah menempel.

“Untuk itu ketika melakukan pemeriksaan kami menggunakan APD. Hal ini bertujuan agar manusia tidak menjadi vektor mekanis atau yang melakukan penyebaran. Jadi saat selesai di satu titik APD langsung dibuang, dan melakukan sterilisasi dengan disinfektan. Jadi kami istirahat dulu, besoknya baru lanjut ke tempat lainnya,” bener Jusak.

Ia mengatakan, masa inkubasi virus ini terbilang cukup cepat. Bahkan dalam waktu tiga hari, gejala PMK sudah bisa terlihat. Untuk itu, sangat penting bagi dokter hewan menjaga agar tidak menjadi media dalam penularan virus PMK ini.

“Saya mengimbau kepada masyarakat jangan khawatir, dan daging ini aman untuk dikonsumsi. Kami juga sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir adanya penyebaran, sebagai upaya antisipasi,” tutupnya.(*)

Reporter: Yulitavia

SALAM RAMADAN