
batampos – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tenggelamnya kapal pengangkut Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Pulau Putri, Nongsa. Dalam kasus ini, polisi menangkap 4 orang tersangka yang terdiri dari pemilik kapal, pengurus, dan perekrut para calon pekerja.
Keempat tersangka yakni Aman Sentosa, 52, Hasan Maulana, 35, Tory, 46, dan Ahmad Dani, 46. Keempatnya ditangkap di waktu yang berbeda di kawasan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan keterangan para saksi dan korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku.
“Kita mendapatkan keterangan dari korban yang selamat. Kemudian ada 7 orang (PMI) di penampungan, dan sudah kita amankan,” kata Nugroho di Mapolresta Barelang, Kamis (14/7) siang.
Nugroho menjelaskan dari 4 pelaku memiliki peran yang berbeda. Tory merupakan pemilik kapal, dan mengurus keberangkatan PMI ilegal. Warga Perumahan Kabil, Nongsa ini mendapatkan keuntungan Rp 7,5 juta untuk keberangkatan 1 orang PMI.
“Tersangka ini juga yang mengumpulkan para PMI di Batam,” kata Nugroho.
Kemudian Aman Sentosa dan Hasan Maulana bertugas merekrut PMI ilegal di Lombok. Keduanya mendapatkan keuntungan Rp 1,5 juta dari 1 orang PMI. Sedangkan Ahmad Dani bertugas sebagai pengurus. Ia mengantar PMI ilegal ke bandara dan ke lokasi penampungan di Batam.
“Tersangka ini (Ahmad Dani) yang berkomunikasi dengan yang mengurus di Batam (Tory),” ungkap Nugroho.
Nugroho menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Penyelidikan nanti mengarah kepada tekong, hingga pengurus lainnya di Batam. “Kasus ini masih kita dalami lagi,” tegasnya.
Menurut Nugroho, pihaknya akan mengawasi seluruh pelabuhan tikus yang menjadi lokasi keberangkatan para PMi Ilegal. Selain itu, ia mengintruksikan kepada Babinkamtibmas dan seluruh Kapolsek untuk mendata kos-kosan di wilayah masing-masing.
Menurut Nugroho, pendataan kos-kosan ini untuk mencegah lokasi penampungan para PMI ilegal.
“Lokasi-lokasinya (pelabuhan tikus) sudah diketahui. Dan saya sudah perintahkan ke Kapolsek untuk selalu monitor di pelabuhan tikus,” katanya.
Dengan kejadian ini, Nugroho mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri untuk memenuhi syarat atau prosedur yang ada.
“Jang tergiur. Harus ada perlindungan, takutnya terjadi pelecehan atau intimidasi dari majikan di negera yang dituju,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit PPA Polresta Barelang, Iptu Dwi Dea Anggraini mengatakan untuk kasus ini, para korban ditampung di kosan kawasan Blok VI, Windsor, Lubukbaja. Rata-rata korban membayar Rp 7-10 juta per orang.
“Korban ini tidak ada memiliki paspor, memang akan diberangkatkan secara ilegal. Perekrutan dilakukan pelaku langsung ke wilayah-wilayah di Lombok,” kata Dea.
Sementara itu, dari pengakuan Tory, ia sudah 3 kali memberangkatkan PMI ilegal ke Malaysia. Dalam sekali keberangkatan, ia mendapatkan uang puluhan juta. “Sudah 3 kali, 2 kali lolos,” katanya singkat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 4, Pasal 7, Pasal 8 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdangan orang dan Pasal 81, Pasal 83 entang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, ancaman 10 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



