Sabtu, 14 Maret 2026

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Narkotika jenis sabu yang diamankan Bea Cukai Kot Batam. Foto: Bea Cukai Kota Batam untuk Batam Pos

batampos – Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 257,8 gram yang dikemas dalam dua bungkus klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas.

Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengatakan, barang haram tersebut diselundupkan dengan skema paket barang kiriman dengan tujuan Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Narkotika tersebut ditegah di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) pada Kamis (30/6/2022) lalu,” jelasnya melalui pernyataan tertulisnya yang diterima Batam Pos, Rabu (20/7/2022).

Menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut, pihaknya membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor WIlayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.

Pihaknya juga melakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat pada Jumat (1/7/2022).

“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery,” jelasnya.

Pada Senin (4/7/2022) ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.

“Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” Jelas Undani.

Tersangka lanjutnya seorang pria berinisial UJ (30). Dari tangan tersang lanjutnya diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.

“Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, upaya penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar.(*)

Reporter: Messa Haris

SALAM RAMADAN