
batampos – Proyek reklamasi semakin marak di Kota Batam. Aktifitas penimbunan laut ini umumnya merusak hutan bakau dan ekosistem yang ada di dalamnya. Salah satu yang disoroti masyarakat khususnya nelayan Pulau Bulang Lintang adalah aktifitas reklamasi di Sungai Uku, Kelurahan Bulang Lintang, Kecamatan Bulang.
Belasan hektare hutan bakau ditimbun untuk kepentingan pembangunan kawasan perusahaan dan tambak udang. Aktifitas penimbunan serupa juga sedang marak terjadi di mainland Batam. Lokasi resapan air di Marina misalkan saat ini sedang padat dengan aktifitas penimbunan hutan bakau.
Truk-truk pengangkut tanah yang disoroti masyarakat pengguna jalan selama ini adalah untuk kepentingan penimbunan hutan bakau di dekat kawasan perhotelan Marina. Kawasan tersebut merupakan lokasi resapan air. Semula adalah sungai yang dipadati dengan pohon bakau.
Belakangan perlahan-lahan alur sungai ditimbun untuk pembangunan perumahan. Sebagian besar alur sungai dan hutan bakau sudah diratakan dan diganti dengan pemukiman.
Begitu juga di wilayah Dapur 12 Sagulung. Lajunya proyek perumahan telah merubah kawasan hutan bakau menjadi lokasi perumahan.
Aktifitas perusakan hutan bakau ini sudah sering kali disoroti warga karena bertentangan dengan program pemerintah untuk menjaga dan melestarikan kawasan hutan bakau. Warga mempertanyakan keseriusan pemerintah dengan program tersebut sebab terkesan hanya main-main saja.
“Sampai pak Presiden turun untuk tanam bakau di Batam, tapi aktifitas reklamasi yang merusak hutan bakau terus berjalan. Sepertinya pemerintah tak serius dengan program mangrove yang digembar-gemborkan selama ini,” ujar Asrul, masyarakat pemerhati lingkungan di Batuaji.
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya mengakui menitik beratkan perhatian pengawas aktifitas ilegal yang merusak ekosistem laut seperti aktifitas reklamasi tersebut. Berbagai terobosan termasuk program ekonomi biru laut sehat telah dilaksanakan agar aktifitas di wilayah perairan tidak berdampak dengan lingkungan ataupun ekositem.
Kepala PSDKP Batam Turman Hardianto juga mengaku, masih banyak aktifitas pembangunan yang berdampak dengan lingkungan dan ekosistem laut di wilayah kerjanya termasuk Kepri. Sedikitnya sudah ada 50 titik lokasi usaha yang teridentifikasi melanggar aturan pemanfaatan tata ruang wilayah perairan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Lokasi-lokasi ini akan diawasi secara ketat demi menegakan aturan pemanfaatan dan tata ruang wilayah perairan yang tidak berdampak dengan ekologi sekitar.
“Sedang kita telaah. Kalau terbukti melanggar ya sesuai dengan UU Cipta Kerja yang baru akan dikenai sanksi administrasi dan pencabutan perizinan jika masuk pelanggaran berat,” ujar Turnam.
Aturan pemanfaatan tata ruang wilayah perairan ini, disebutkan Turman, sudah tercantum dalam peraturan kementerian KP nomor 21 tahun 2001 yang mana pelaku usaha diatas lingkungan perairan harus mengedepankan kebimbangan ekologi. “Termasuk yang reklamasi atau tambang tadi. Selama inikan reklamasi izinnya sama Pemda, sekarang harus ke KKP. Kalau sudah habis izin yang di Pemda, perpanjangan harus di pusat (KKP),” ujar Turman.
Saat ini Ditjen PSDKP dan jajarannya sedang gencar sosialisasi PP KPP tersebut. Perizinan reklamasi yang baru atau perpanjangan saat ini sudah terpusat di KKP. “Tujuannya itu tadi supaya ekosistem kelautan tetap terjaga dengan baik,” ujarnya. (*)
Reporter : Eusebius Sara



