Minggu, 15 Maret 2026

Buruh Penggali Tanah Dituntut 6 Tahun Penjara, Menangis Minta Keadilan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aidil Putrawan, menjadi terdakwa kasus narkoba menjalani sidang online di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (19/7). F.Yashinta

batampos – Aidil Putrawan, buruh penggali tanah terdiam saat mendengar dituntut 6 tahun penjara oleh JPU dalam sidang yang berlangsung virtual, kemarin. Atas tuntutan itu, pria berusia 40 tahunan ini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memberikan hukuman seadil-adilnya.

Sebab pada fakta persidangan, terungkap sabu seberat 2,3 gram itu merupakan milik Bakrul. Aidil yang sering diberi makan oleh Bakrul pun tidak tahu jika dirinya dititipi sabu dalam bungkus rokok.

Fakta persidangan itu dipertegas dari keterangan saksi polisi penangkap dan penyidik. Dimana polisi menjelaskan, terdakwa Aidil hanya dititipi bungkus rokok berisi sabu oleh Bakrul yang saat ini DPO. Aidil pun tidak mendapat keuntungan apa-apa dari Bakrul.

Namun, JPU Karyo So Immanoel berpendapat lain, Menurutnya, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 tentang narkotika.

“Terdakwa terbukti bersalah, menyimpan, memiliki, menjadi perantara narkotika golongan 1 bukan tanaman,” ujar Noel

Namun sebelum menjatuhkan hukuman, JPU Noel juga mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal memberatkan yakni terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam peredaran narkotika yang dapat merusak generasi bangsa. Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan, berterus terang, tidak berbeli-belit dan belum pernah dihukum.

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, maka menuntut terdakwa Aidil dengan 6 tahun penjara. Menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” terang Noel.

Atas tuntutan itu, Aidil sempat terdiam. Ia pun langsung meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seadil-adilnya. “Saya mohon hukuman yang adil pak hakim,” ujar Aidil menangis.

Menurutnya, ia tak sama sekali tak tahu akan dititipi sabu. Sebab selama ini Bakrul, bersikap baik kepadanya dan sering memberi makan. Ternyata dibalik kebaikan itu, Bakrul malah menjerumusmannya ke dalam penjara dengan menitipkan rokok yang ternyata berisi sabu.

Atas pembelaan terdakwa, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan.

Sidang sebelumnya, Aidil Putrawan, buruh kasar pengali tanah yang menjadi terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri Batam menangis, Selasa (19/7). Ia lega setelah mendengar keterangan saksi polisi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karyo So Immanoel dalam sidang beragendakan keterangan saksi

Saksi polisi penangkap dan penyidik menjelaskan terdakwa Aidil ditangkap usai pihaknya mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di Ruli Kampung Aceh, Tembesi. Informasi itu dengan jelas juga menyebutkan ciri-cirj orang yang membawa sabu.

Diakui saksi polisi, dari hasil penyidikan menyimpulkan jika sabu itu memang bukan milik terdakwa. Terdakwa hanya dititipi oleh Bakrul (DPO) sabu sebanyak 5 gram. Bahkan jumlah barang bukti sabu tak berkurang sedikitpun dari jumlah yang diinformasikan ke polisi.

“Paket sabu itu punya Bakrul (DPO), terdakwa hanya dititipi dan memang tak mendapat keuntungan apa-apa,” jelas saksi polisi.

Keterangan saksi langsung membuat Aidil menangis. Ia berterimakasih karena saksi polisi sudah jujur dan mengungkap fakta yang sebenarnya.

Diketahui, Penangkapan Aidil berawal dari informasi yang diterima tim Satnarkoba Polresta Barelang. Dimana ada seorang pria dari Ruli Kampung Aceh hendak mengantarkan sabu kepada seseorang. Berdasarkan informasi itu, polisi pun turun dan menangkap Aidil sesuai dengan ciri yang disebutkan informasi tersebut.

Benar saja, dari Aidil polisi menemukan 5 paket sabu seberat 2,23 gram yang hendak diberikan kepada seseorang. Menurut Aidil barang haram itu merupakan milik Bahrul (DPO). Untuk mengantarkan sabu itu, Aidil diberi upah sabu juga untuk dikonsumsi sendiri.

Kepada polisi, Aidil mengaku hanya sebagai buruh pengali tanah di Kampung Aceh. Sehari-hari ia hanya mendapat upah puluhan ribu. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN