
batampos – Kasus dugaan praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino yang diungkap Polresta Barelang dua bulan lalu ternyata belum lengkap. Proses penyidikan dari Jaksa ke polisi masih berlangsung, sehingga berkas belum bergulir di Pengadilan Negeri Batam.
Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda menjelaskan sampai kemarin berkas dugaan praktik judi online domino masih belum lengkap. Sehingga berkas belum dinyatakan P21 atau tahap 2.
“Berkas belum lengkap atau P21,” ujar Amanda.
Disinggung posisi berkas penyidikan, di jaksa atau polisi, Amanda belum bisa memastikan. Sebab terakhir berkas tersebut masih di jaksa.
“Nah ini belum bisa saya pastikan, berkas di jaksa atau polisi. Nanti kalau ada perkembangan saya kabari,” jelas Amanda.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubukbaja pada Sabtu (28/5) malam. Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.
Chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Reporter : Yashinta



