Selasa, 27 Januari 2026

Syarat Perjalanan Terbaru, Vaksin Dosis Pertama dan Kedua Wajib Tes PCR

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Para calon penumpang memberikan surat keterangan rapid test dan PCR kepada petugas KKP Kelas I Batam di depan pintu masuk keberangkatan di Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Messa Haris/Batam Pos

batampos – Syarat perjalanan domestik atau dalam negeri kembali berubah. Hal ini sesuai surat edaran No 23 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut di poin G nomor 3, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) berusia 18 tahun ke atas, baik menggunakan moda transportasi udara, laut maupun darat, jika sudah mendapatkan booster tidak perlu menunjukkan dokumen negatif PCR atau antigen.

Namun, bagi yang baru mendapatkan vaksin pertama atau kedua, wajib menunjukan dokumen negatif PCR. Sedangkan yang memiliki komorbid dan tidak bisa divaksin, masih dapat melakukan perjalanan. PPDN yang memiliki komorbid ini harus menyertakan dokumen negatif berdasarkan pemeriksaan PCR. Selain itu, melampirkan surat keterangan memiliki komorbid dari rumah sakit pemerintah.

Bagi pelaku perjalanan domestik usia 6-17 sudah vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukan dokumen negatif PCR atau antigen. Sedangkan kelompok umur 6-17 tahun baru vaksin dosis kedua, wajib menunjukan negatif pemeriksaan antigen atau PCR.

Pelaku perjalanan usia di bawah 6 tahun, meskipun belum vaksin tidak perlu menunjukkan dokumen negatif pemeriksaan PCR atau antigen. Surat edaran ini berlaku mulai 11 Agustus lalu.

Terkait aturan terbaru ini, Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB), Pikri Ilham K membenarkannya. “Sesuai SE Nomor 23 itu,” katanya, Minggu (14/8).

Meskipun ada perubahan aturan, Pikri meminta masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, pengelola Bandara Hang Nadim menyediakan layanan vaksin Covid-19.

Layanan vaksin ini bisa untuk dosis pertama, kedua maupun booster pertama. Pikri mengatakan layanan vaksinasi ini ada di area pemberangkatan Bandara Hang Nadim. Tepatnya di sebelah kiri dari terminal keberangkatan. Sehingga, mudah diakses calon penumpang, yang akan berangkat ke luar daerah.

Layanan vaksinasi ini selalu ada dari Senin sampai Minggu, mulai dari pukul 09.00 hingga 14.00. Tidak ada syarat yang sulit, untuk mendapatkan layanan vaksinasi. Masyarakat cukup memperlihatkan kartu tanda penduduk, minimal usia 6 tahun, vaksin booster minimal usia di atas 18 tahun, dan bagi yang memiliki komorbid wajib membawa surat rekomendasi dokter yang merawat. (*)

 

Reporter : FISKA JUANDA

Update