Sabtu, 27 Juni 2026

Jadi Sorotan, Pihak ASDP Batam Sebut Pas Pelabuhan Sudah Berlaku Sejak 2019

Berita Terkait

Ilustrasi. Kapal Roro siap memberangkatkan penumpang di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Foto. Cecep Mulyana/ Batam Pos

batampos – Kebijakan Pas Masuk Pelabuhan yang kembali menjadi sorotan masyarakat di Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, Batam, dan Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Uban, Bintan, ditegaskan bukan merupakan aturan baru. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Batam menyebut pungutan tersebut telah diberlakukan sejak 2019 sebagai bagian dari layanan jasa kepelabuhanan.

General Manager ASDP Batam, Reno Yulianto, mengatakan Pas Masuk Pelabuhan memiliki dasar hukum yang jelas dan berbeda dengan tarif parkir yang selama ini kerap disalahartikan oleh sebagian masyarakat.

Menurut Reno, penerapan Pas Masuk Pelabuhan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 84 Tahun 2018 tentang Jenis, Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhanan pada pelabuhan penyeberangan. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.27/OP.404/ASDP-2024 yang mengatur tarif pelayanan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Telaga Punggur dan Tanjung Uban.

“Pas Masuk Pelabuhan merupakan bagian dari pelayanan jasa kepelabuhanan yang dikelola ASDP, bukan kebijakan yang baru diterapkan tahun ini,” kata Reno, Kamis, (25/6).

ASDP mengungkapkan sebelum implementasi kembali dilakukan pada 20 Juni 2026, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pemasangan banner informasi sejak 30 April 2026. Informasi juga disampaikan secara berkala melalui sistem pengeras suara atau announcer di kawasan pelabuhan.

Salah satu persoalan yang muncul di lapangan adalah masih adanya anggapan bahwa Pas Masuk Pelabuhan identik dengan biaya parkir. ASDP menegaskan kedua jenis pungutan tersebut memiliki fungsi dan objek layanan yang berbeda.

Pas Masuk Pelabuhan dikenakan kepada setiap orang maupun kendaraan yang memasuki kawasan pelabuhan. Biaya ini merupakan tarif jasa kepelabuhanan untuk memperoleh akses ke area pelabuhan, terlepas dari apakah kendaraan tersebut menggunakan fasilitas parkir atau tidak.

Sementara itu, tarif parkir hanya dikenakan kepada kendaraan yang memanfaatkan fasilitas parkir dalam kurun waktu tertentu di area pelabuhan.

“Pas Masuk Pelabuhan tetap berlaku meskipun kendaraan hanya masuk ke kawasan pelabuhan tanpa menggunakan area parkir,” ujar Reno.

Berdasarkan ketentuan yang diterapkan ASDP, tarif Pas Masuk Pelabuhan bervariasi sesuai kategori pengguna jasa.

Untuk orang yang masuk ke kawasan pelabuhan sebagai pengantar maupun penjemput dikenakan tarif Rp4.000 per orang. Sepeda dikenakan tarif Rp3.000 per unit.

Adapun kendaraan roda dua hingga 500 cc dikenakan tarif Rp3.000, sedangkan sepeda motor di atas 500 cc dikenakan Rp4.000 per unit.

Untuk kendaraan penumpang dan kendaraan barang golongan IV hingga IX, tarif berkisar antara Rp5.000 hingga Rp40.000 per unit setiap kali masuk kawasan pelabuhan.

ASDP menjelaskan penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan tidak semata menjadi pungutan masuk kawasan, tetapi digunakan untuk mendukung operasional dan pemeliharaan fasilitas umum yang tersedia bagi pengguna jasa.

Dana tersebut, menurut perusahaan, digunakan untuk mendukung kebersihan dan sanitasi kawasan pelabuhan, pengamanan dan pengawasan area, penerangan, penyediaan serta perawatan toilet umum, ruang tunggu penumpang, sistem informasi layanan, hingga pengaturan lalu lintas kendaraan dan penumpang.

Selain itu, dana juga dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana pelabuhan serta penataan kawasan agar tetap aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

ASDP menilai keberadaan Pas Masuk Pelabuhan menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik di kawasan pelabuhan penyeberangan yang setiap hari melayani ribuan pengguna jasa.

“Dengan adanya penerimaan dari Pas Masuk Pelabuhan, kualitas pelayanan, keamanan, kenyamanan, dan fasilitas yang tersedia di kawasan pelabuhan dapat terus ditingkatkan. Ini merupakan bagian dari komitmen ASDP dalam memberikan pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas,” kata Reno.

ASDP juga mengajak masyarakat mendukung terciptanya lingkungan pelabuhan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman demi kelancaran aktivitas transportasi penyeberangan antara Batam dan Bintan yang menjadi salah satu urat nadi mobilitas masyarakat di Kepulauan Riau.(*)

Reporterazis maulana

UPDATE