
batampos – Kejaksaan Negeri Batam akhirnya meresmikan Rumah Restorative Justice di setiap Kecamatan Kota Batam. Rumah RJ ini nantinya memiliki fungsi sebagai lokasi penyelesaian atau perdamaian perkara tindak pidana ringan, tanpa harus melalui proses persidangan. Tujuan juga untuk memberi rasa keadilan di tengah masyarakat yang terlibat hukum.
Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam juga dipilih sebagai lokasi Rumah RJ untuk wilayah Kecamatan Kota Batam. Keberadaan Rumah RJ di Gedung LAM memiliki harapan peran serta dari pemuka, tokoh agama dan tokoh adat melayu di LAM Batam. Rumah RJ di Gedung LAM juga dijadikan lokasi rujukan jika proses mediasi di kantor kecamatan tak selesai.
“Peresmian Rumah RJ di Gedung LAM sebagai tanda diresmikan Rumah RJ Sekota Batam secara serentak. Untuk Kecamatan lain, peresmian dilakukan secara virtual,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini disela peresmian Rumah RJ di Gedung LAM, Selasa (16/8).
Dijelaskan Herlina, Rumah RJ nantinya akan menjadi wadah perdamaian atau pertemuan untuk perkara pidana ringan. Setelah adanya pertemuan kedua belah pihak, maka pihak Kejaksaan akan menggelar ekspos dengan Kejati dan Kejagung, untuk mendapat persetujuan, apakah bisa perkara tersebut mendapat pengampunan hukum melalui RJ.
“Jadi program RJ ini tak langsung diputuskan oleh Kejari Batam, harus berjenjang,dengan ekspos ke Kejati juga Kejagung. Juga memenuhi syarat, diantaranya ada perdamaian dari korban, maka penuntut perkara tersebut dapat dihentikan,” jelas Herlina.
Masih kata Herlina, Rumah RJ sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dengan mengedepankan sisi kearifan lokal, yang memiliki harapan pelaksanaan RJ dapat lebih optimal dan dirasakan oleh masyarakat di Kota Batam.
“Dulunya kepastian hukum harus di penjara.Namun saat ini tindak pidana ringan bisa lewat perdamaian, tentunya perkara yang memenuhi syarat. Adanya Rumah RJ di Gedung LAM, semoga bisa mengantarkan Batam menjadi Kota Bandar Madani,” jelas Herlina.
Sementara, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Pemko Batam mendukung penuh program Rumah RJ. Ia berharap, adanya Rumah RJ bisa menjadi tempat berkeadilan masyarakat yang terjerat pidana ringan.
“Karena itu saya mendukung penuh di setiap kecamatan adalan Rumah Restorative Justice,” kata Rudi.
Diketahui, Restorative Justice adalah upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban. Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta. (*)
Reporter : Yashinta



