Jumat, 13 Maret 2026

Sebabkan 7 PMI Ilegal Meninggal, Dua Penyalur di Batam Dituntut 10 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img

batampos – Dua terdakwa penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yakni Yuslan dan Zamri dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Senin (22/8). Keduanya diduga juga menjadi penyebab 7 meninggalnya 7 PMI ilegal di Perairan Besar Pontian, Johor, pada tanggal 17 Januari 2022.

Tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan secara virtual oleh JPU Dedi Simatupang dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. Dalam amar tuntutannya, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana yakni setiap orang secara teroganisir yang membawa warga negara Indonesia ke luar negeri dengan maksud untuk di Eksploitasi. Sebagaiman terbukti bersalah melanggar pasal Ayat (2) Jo Pasal 4 Jo Pasal 16 UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Kami tidak menemukan alasan pemaaf ataupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari jeratan hukum. Karena itu, sudahlah seharusnya terdakwa di hukum sebagaimana hukum yang berlaku,” ujar Dedi.

Dua penyalur PMi ilegal disidang secara virtual, Senin (22/8). (F.Yashinta)

Menurut Dedi, sebelum menjatuhkan tuntutan, pihaknya juga telah pertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan yakni perbuataan terdakwa diduga menjadi penyebab 7 PMI ilegal meninggal dunia. Hal itu dikarenakan para korban dibawa tidak sesuai dengan jalur semestinya dan tidak menggunakan pelindung. Sehingga saat terjadinya kecelakaan kapal karena tenggelam di Perairan Malaysia, 7 orang korban tak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.

Hal memberatkan lainnya yakni, meresahkan masyarakat dan tidak mengedahkan progran pemerintah dalam mencegah penyaluran pmi secara ilegal. Sedangkan hal meringankan tidak ada.

“Karena segala unsur pasal telah terpenuhi, menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yuslan bin Abdullah dan Zamri bin Tohir masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Dedi.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan. ” Denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan,” ujar Dedi.

Atas tuntutan itu, kedua terdakwa yang mengikuti proses persidangan secara daring dari Rutan Batam langsung meminta waktu selama tujuh hari ke majelis hakim untuk mengajukan Nota Pembelaan (Pledoi) secara tertulis.

“Yang mulia, kami minta waktu untuk mengajukan Pledoi pada persidangan yang akan datang,” kata kedua terdakwa bergantian.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, majelis hakim yang diketuai Halimatussakdiah didampingi Jelly Saputra dan Edi Sameaputty pun menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan Nota Pembelaan dari para terdakwa yang akan disampaikan secara tertulis.

“Untuk pembacaan Pledoi, sidang terhadap kedua terdakwa kita tunda hingga pekan depan,” kata hakim Halimatussakdiah sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Dalam surat dakwaan, peristiwa tenggelamnya kapal pengangkut PMI yang sempat menggemparkan terjadi sekira bulan April 2022 lalu.

Dalam peristiwa itu, 7 PMI meninggal dunia. Sementara 4 lainnya berhasil diselamatkan. Para korban yang meninggal dunia itu dapat diketahui berdasarkan Surat Keterangan No.0354/Kons-JB/IV/2022 tanggal 14 April 2022 yang diterbitkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Baru-Malaysia. Surat yang diterbitkan pihak KBRI di Johor-Malaysia tersebut berisi Surat Keterangan Kematian 7 (tujuh) Warga Negara Indonesia korban kecelakaan laut di Perairan Besar Pontian, Johor pada tanggal 17 Januari 2022.(*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN