Jumat, 1 Mei 2026

Galian Tambang Ilegal di Kawasan Bandara Capai Kedalaman 50 Meter, Polda Kepri Periksa 10 Saksi

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, turun langsung menghentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, beberapa waktu lalu. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Penanganan kasus tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa lebih dari 10 orang saksi terkait aktivitas penambangan yang merusak kawasan sekitar bandara tersebut.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara, mengatakan proses pemeriksaan masih dalam tahap awal dengan skema pemanggilan biasa. Namun, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap pihak yang tidak kooperatif.

“Kami sudah periksa lebih dari 10 orang. Ada yang datang, ada juga yang tidak hadir. Kalau sudah dipanggil dua kali tidak datang, tentu akan kita lakukan upaya paksa,” ujarnya, kemarin.

Baca Juga: ‎Li Claudia Hentikan Pengerukan Pasir Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur, mulai dari pekerja di lokasi tambang, warga sekitar, hingga pihak yang memiliki keterkaitan dengan akses dan aktivitas di area tersebut. Polisi masih mendalami peran masing-masing untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab.

“Dari tukang di lapangan, warga sekitar, sampai pihak pemerintah juga kami mintai keterangan. Nanti akan kita gelarkan untuk menentukan siapa yang bisa dikenakan pidana,” jelas Dharma.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aktivitas tambang ilegal itu diketahui telah berlangsung dalam kurun waktu yang bervariasi. Sejumlah saksi mengaku kegiatan tersebut berjalan kurang dari satu tahun, namun ada pula yang menyebut lebih lama.

Yang menjadi sorotan, kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan yang cukup parah. Galian tambang disebut mencapai kedalaman puluhan meter, bahkan diduga hingga 50 meter.

“Kalau dilihat dari kondisi di lapangan, memang dalam sekali. Itu harus segera ditangani karena berbahaya, hampir 50 meter,” tambahnya.

Baca Juga: Pemko Batam Siapkan Perombakan Pejabat, Ditargetkan Tuntas Sebelum Amsakar Berangkat Haji

Selain berpotensi membahayakan masyarakat, keberadaan tambang ilegal tersebut juga dinilai mengganggu kawasan strategis. Lokasi galian berada di area yang masuk dalam rencana pengembangan Bandara Internasional Hang Nadim.

“Pertama jelas mengganggu. Kedua, itu masuk kawasan rencana perluasan, bahkan direncanakan untuk runway,” tegas Dharma.

Untuk mengantisipasi risiko, lokasi bekas tambang kini telah dipasangi garis pembatas. BP Batam juga mulai melakukan penimbunan terhadap lubang galian yang dinilai membahayakan, terutama bagi warga sekitar.

“Sudah dipasang pembatas, dan penimbunan juga mulai dilakukan karena itu masuk kawasan pengembangan bandara,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Seperti diketahui, penggerebekan tambang pasir ilegal di Kampung Jabi pada Minggu (12/4) lalu menemukan aktivitas berskala besar di empat titik. Tiga orang diamankan bersama barang bukti berupa truk, sekop, dan mesin dompeng.

Temuan di lapangan memperlihatkan operasi tambang yang terstruktur dengan peralatan memadai, mengindikasikan aktivitas tersebut telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasinya yang berada di sekitar kawasan bandara dan dinilai luput dari pengawasan. Warga pun mendesak aparat untuk mengusut tuntas, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan tambang ilegal lain di wilayah Nongsa.(*)

ReporterYashinta

UPDATE