Rabu, 29 April 2026

‎Li Claudia Hentikan Pengerukan Pasir Ilegal, Tegaskan Penegakan Hukum Tanpa Pengecualian

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam, sekaligus Wakil Kepala BP Batam Li Claudia Chandra, turun langsung menghentikan aktivitas pengerukan pasir ilegal di Kampung Jabi, Nongsa, beberapa waktu lalu. Foto: BP Batam untuk Batam Pos

batampos – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di Kota Batam merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan sekaligus memastikan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.

‎Penegasan itu disampaikan menyusul penindakan terhadap sekelompok warga yang kedapatan mengeruk pasir secara ilegal di pinggir jalan menuju Bandara Hang Nadim pada Selasa (28/4).

‎Menurut Li Claudia, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

‎“Pengambilan pasir secara sembarangan bisa menyebabkan pergeseran tanah, merusak badan jalan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, harus ditindak,” ujar dia melalui keterangan resmi, Rabu (29/4).

Baca Juga: Mental Ratusan Anak di Batam Terdeteksi Bermasalah

Ia menjelaskan, kegiatan ilegal tersebut ditemukan secara langsung saat dirinya melintas menuju bandara. Melihat aktivitas yang berlangsung, ia langsung menghentikan kegiatan tersebut dan meminta aparat kepolisian untuk memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

‎Lebih lanjut, Li Claudia menegaskan bahwa pemerintah saat ini tengah fokus membenahi berbagai persoalan lingkungan di Batam, mulai dari pengelolaan sampah, penanganan banjir, hingga penertiban aktivitas ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

‎“BP Batam dan Pemko Batam sedang bekerja memperbaiki masalah lingkungan yang selama ini dikeluhkan masyarakat. Setiap pelanggaran yang bisa memperburuk kondisi lingkungan akan kami tindak tegas,” katanya.

‎Ia menyebut, upaya tersebut dilakukan melalui dua pendekatan, yakni internal dan eksternal. Secara internal, pemerintah memperkuat sistem perizinan serta tata kelola lingkungan, termasuk memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran atau pembiaran.

‎Sementara secara eksternal, penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar aturan, baik individu maupun badan usaha.

‎“Tidak ada pengecualian. Baik itu pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat biasa, semua sama di mata hukum,” ucapnya.

Baca Juga: Logistik Naik, Rantai Pasok Pangan Terusik

‎Ia juga mengungkapkan, selama masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, sejumlah perusahaan telah diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin, karena melanggar ketentuan lingkungan.

‎Menurut Li Claudia, langkah tegas ini semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di Batam.

‎“Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah, untuk memastikan keselamatan warga dan kualitas hidup yang lebih baik,” ujarnya.

‎Ia menambahkan, sebagai kota metropolitan yang terbuka dan heterogen, Batam memberikan ruang bagi siapa saja untuk datang dan mencari kehidupan. Namun, setiap warga juga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku.

‎“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi mari kita jaga bersama kota ini dengan menaati aturan demi kenyamanan bersama,” kata dia.(*)

ReporterM. Sya'ban

UPDATE