Rabu, 29 April 2026

Hentikan Pengerukan Pasir Ilegal! Li Claudia: Aturan Hukum Berlaku Sama untuk Semua

Berita Terkait

Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra. F. Istimewa

batampos – Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dilakukan tanpa pengecualian.

Hal itu disampaikan menyusul penindakan terhadap aktivitas pengerukan pasir ilegal di pinggir jalan menuju Bandara Hang Nadim, Selasa (28/4).

“Setiap pelanggaran aturan yang berpotensi merusak lingkungan akan kami tindak. Hukum berlaku sama untuk semua, tanpa melihat latar belakang,” ujar Li Claudia, Rabu (29/4).

Baca Juga: BP Batam Kolaborasi dengan Kejati Kepri, Perkuat Pendampingan Hukum

Ia menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan lingkungan dari kerusakan, sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait persoalan sampah, banjir, dan aktivitas ilegal.

Peristiwa itu bermula saat Li Claudia mendapati langsung aktivitas pengerukan pasir di pinggir jalan saat dalam perjalanan menuju Bandara Hang Nadim. Ia kemudian menghentikan kegiatan tersebut dan meminta aparat kepolisian memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, aktivitas pengambilan tanah atau pasir secara sembarangan dapat berdampak serius, seperti pergeseran tanah, kerusakan badan jalan, hingga membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Li Claudia menambahkan, pembenahan lingkungan di Batam dilakukan melalui dua jalur, yakni internal dan eksternal.

Baca Juga: Setelah di Greenland, Dishub Tertibkan Parkir di Mitra Raya Batam Center

Secara internal, BP Batam dan Pemko Batam membenahi sistem perizinan serta tata kelola lingkungan. Penegakan disiplin juga dilakukan terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara secara eksternal, penegakan hukum ditujukan kepada masyarakat maupun badan usaha yang melanggar aturan lingkungan.

Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan bahkan telah diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

“Tidak ada pengecualian. Baik pegawai pemerintah, pengusaha, maupun masyarakat, semua sama di mata hukum,” tegasnya.

Baca Juga: Bapenda Sebut Fiskal Batam Kuat, Ini Alasannya

Li Claudia menegaskan, langkah tersebut dilakukan demi menjamin keselamatan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Batam.

Ia juga mengingatkan bahwa Batam sebagai kota metropolitan terbuka bagi siapa saja, namun setiap warga memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan.

“Kami tidak melarang siapa pun datang ke Batam. Tapi mari bersama-sama menjaga kota ini dengan menaati aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

ReporterM. Sya'ban

UPDATE