Sabtu, 14 Maret 2026

Ratusan Motor Menumpuk di Kejari Batam, Kasusnya…

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Batam, Eko Wahyudi. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Ratusan kendaraan roda dua perkara tilang menumpuk di Kantor Kejaksaan Negeri Batam. Kendaraan itu merupakan penindakan atas pelanggaran lalu lintas oleh kepolisian sejak 10 bulan terakhir, namun tak juga dijemput pemiliknya.

Kasi Barang Bukti (BB) Kejari Batam, Eko Wahyudi, mengatakan, hampir setiap minggu jumlah barang bukti perkara tilang berdatangan ke Kejari Batam.

Dari banyaknya kendaraan bermotor yang diantar pihak kepolisian, ternyata banyak juga yang tak di jemput oleh pemiliknya.

“Setiap minggu, barang bukti kendraaan tilang terus bertambah. Dan banyak juga tak juga di jemput, sampai saat ini ada sekitar 112 unit kendaraan bermotor tak di jemput pemiliknya usai ditilang,” kata Eko, Selasa (23/8/2022).

Ke 112 unit roda dua itu merupakan penindakan pihak kepolisian di Batam mulai Oktober 2021-Agustus 2022.

Perkara tersebut telah disidang dan dikenakan denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

“Rata-rata denda untuk roda dua Rp 200 ribu, dan pembayaran denda tilang bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batamcenter,” jelas Eko.

Ia menduga, banyaknya kendaraan tilang tak diambil pemilik karena tak memiliki berkas lengkap.

Sebab, salah satu syarat pengambilan kendaraan tilang selain membayar denda, juga wajib menyertakan bukti kepemilikan.

“Ya memang selama ini, untuk mengambil barang bukti tilang di Kejaksaan, harus menunjukan bukti kepemilikan kendaraan yang sah,” sebut Eko.

Namun saat ini, pihaknya memberi kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengambil kendaraaan tilang, namun tak memiliki surat kendaraan lengkap.

Salah satu syaratnya, yakni membuat surat pernyataan jika kendaraan itu miliknya dan juga ditandatangani dengan materai Rp 10 ribu.

“Mungkin surat kendraaan hilang atau alasan lainnya, karena itu kami permudah dengan buat surat pernyataan jika kendaraan itu miliknya. Syaratnya, dengan membayar denda dulu, kemudian membawa bukti pembayaran denda kesini (Kantor Kejaksaan). Biaya gratis,” tegas Eko.

Masih kata Eko, jika dalam dua tahun kendaraan tilang itu tak juga diambil, maka pihaknya akan mengalihkan status kendaraan itu menjadi barang temuan ke Kejaksaan.

“Jadi memang batas waktu sampai 2 tahun, jika tak diambil, maka akan dijadikan barang temuan,” pungkasnya

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN