
batampos – Pemerintah Kota Batam resmi memperpanjang program relaksasi pajak hingga akhir Oktober mendatang. Perpanjangan ini dilakukan, karena masih tingginya minat wajib pajak yang hendak melunasi tunggakan tagihan mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan, relaksasi tahap dua mulai dijalankan 1 September-31 Oktober mendatang. Wajib pajak yang masih memiliki tunggakan kewajiban silakan memanfaatkan momen keringanan pajak ini.
Ia menjelaskan, untuk relaksasi tahap dua ini Wali Kota Batam memberikan penghapusan denda atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994-2021.
Penghapusan denda 100 persen ini berlaku untuk PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.
Berikutnya Pemko Batam juga memberikan keringanan 10 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2021. Perpanjangan jatuh tempo pembayaran ini akan diberlakukan hingga 31 Oktober mendatang.
Untuk memudahkan dalam mengetahui total tunggakan atau jumlah kewajiban yang harus dibayar, masyarakat atau wajib pajak bisa langsung mengakses esppt.batam.go.id.
Pembayaran pajak bisa dilakukan langsung melalui loket pelayanan di Kantor Bapenda Batam di Gedung Bersama, Batamcenter, ritel moderen Indomaret, Bank Riau Kepri, Bank BRI, dan Bank BJB.
“Saya mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan relaksasi ini. Dan kalau bisa dibayar ketika awal pembukaan, karena kalau sudah mendekati berakhirnya program, biasanya terjadi antrean yang cukup panjang,” jelasnya.
Sehingga untuk menghindari terjadinya gangguan di akhir program, disarankan untuk membayar ketika program keringanan pajak ini, mulai digulirkan kembali.
Tingkat kepatuhan dalam pembayaran pajak ini, juga akan berdampak terhadap pembangunan di Kota Batam.
Berdasarkan hasil capaian realisasi pajak tahap satu, Bapenda berhasil mengumpulkan Rp 15 miliar dari PBB-P2.
Ia berharap selama dua bulan ke depan angka capaian jauh lebih tinggi dari bulan pertama. Untuk itu, kepada wajib pajak silakan memanfaatkan program ini.
“Untuk yang bulan Agustus, masih menunggu rekap dari pihak bank. Dat terakhir kami baru sampai tanggal 28 Agustus lalu,” tutupnya.(*)
Reporter: Yulitavia



