Kamis, 12 Maret 2026

Cabuli Bocah 10 Tahun, Kakek 58 Tahun Dituntut 10 Tahun Penjara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi pencabulan. (jpg)

batampos – Asep Suprapto, warga Nongsa tega merusak masa depan bocah berusia 10 tahun. Dengan bujuk rayu sepotong roti dan uang Rp 10 ribu, kakek berusia 58 tahun ini mengagahi siswi sekolah dasar tersebut.

Akibat perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karya So Immanuel menuntut kakek ini dengan 10 tahun penjara. Selain kurungan badan, Nuel juga menuntut Asep dengan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun penjara.

Atas tuntutan itu, terdakwa Asep yang ditahan di Rutan Batam, Tembesi melalui kuasa hukumnya Christopher meminta keringanan. Dalam sidang yang berlangsung tertutup, Christopher menjelaskan jika terdakwa menyesali perbuataanya.

“Terdakwa merasa menyesal atas perbuataanya. Karena itu, meminta majelis hakim memberi keringanan,” ujar Christopher.

Usai mendengar pembelaan, majelis hakim yang dipimpin hakim Edi Sameaputty menanyakan bagaimana tanggapan JPU atas permintaan keringanan. JPU Nuel pun menegaskan tetap pada tuntutan.

“Kami tetap pada tuntutan yang mulia, ” tegas Nuel yang mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejari Batam.

Majelis hakim pun menunda sidang hingga minggu depan dengan agenda putusan. Dan meminta terdakwa di kembalikan ke tahanan.

Sidang sebelumnya, JPU Nuel menuntut Asep dengan 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun. Hal yang memberatkan perbuataan terdakwa yakni merusak masa depan korban dan berbelit -belit. Perbuataan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU-RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU-RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui pencabulan yang dilakukan Asep terjadi pada tanggal 5 Mei lalu. Berawal saat korban anak bermain di samping rumah terdakwa. Tak berapa lama Asep memanggil korban dari pintu belakang dan menyuruh masuk. Korban pun di bawa ke kamarnya dan disana korban disetubuhi.

Usai melampiaskan nafsunya, kakek berusia 58 tahun ini memberi korban sepotong roti dan uang Rp 10 ribu. Terdakwa juga meminta korban agar tak menceritakan perbuataanya kepada siapapun. Bahkan, terdakwa juga melarang korban untuk berpacaran.

“Kalau mau pacaran dengan uwak saja,” ujar terdakwa kepada korban waktu itu dalam surat dakwaan.

Korban yang buang air kecil kesakitan, langsung menceritakan pencabulan itu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli, orang tua korban melapor ke polisi dan terdakwa ditangkap. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN