
batampos – Polsek Lubukbaja menangkap Zulkifli, penghuni Hotel Gloris, Lubukbaja. Pria 28 tahun ini diamankan usai menganiaya dan melakukan percobaan pembunuhan terjadap pacarnya, UM, 41.
Kapolsek Lubukbaja, Kompol Budi Hartono mengatakan penganiayaan itu terjadi pada Selasa (20/9) malam. Saat itu, pelaku dan korban terlibat cek-cok di dalam kamar.
“Hubungan antara pelaku dan korban ini sudah sering ribut. Permasalahan asmara,” ujar Budi.
Budi menjelaskan pada malam penganiayaan itu, korban yang tengah mengasuh anaknya yang sakit hendak pergi ke toilet. Namun, disaat bersamaan pelaku juga memasuki toilet.
“Karena sudah emosi setelah cek-cok, pelaku langsung memukul wajah korban dua kali,” kata Budi.
Tak hanya itu, usai balik dari toilet, pelaku mengambil sebilah pisau. Kemudian menodongkan pisai tersebut kepada korban dan mengancam untuk dibunuh.
“Korban kemudian lari dari hotel, dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek,” ungkap Budi.
Atas perbutan pelaku, korban mengalami memar di bagian wajah. Kemudian polisi turut mengamankan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam, dan hasil visum korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 35- ayat 1 tengang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2,8 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



