Senin, 11 Mei 2026

Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Melampirkan LHKPN 

Berita Terkait

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, William Seipattiratu. Foto: Istimewa untuk Batam Pos

batampos – Setiap bakal calon kepala daerah di Pilkada 2024 wajib mengisi dan melampirkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Hal itu termaktub dalam aturan dan Undang-Undang.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, William Seipattiratu, menegaskan, LHKPN merupakan salah satu dokumen persyaratan calon yang harus dipenuhi.

“Karena ini sudah diatur di Undang-Undang tentu wajib dilaporkan,” ujarnya, Minggu (9/10).

Dalam UU Pilkada lanjutnya, tanda terima atas penyampaian LHKPN merupakan salah satu persyaratan dalam pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

Dimana, tiap calon kepala daerah harus melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tanda terima LHKPN tersebut disampaikan kepada KPU.

“Semua, temasuk bakal calon kepala daerah, yang bukan berstatus penyelenggara negara juga masuk dalam kategori wajib lapor khusus. Ketentuan itu sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” terang William.

Ia menambahkan, penyerahan LHKPN sebagai bentuk keteladanan. Karena itu pihaknya mengingatkan calon kepala daerah untuk melaporkan LHKPN.

“Yang kami terima hanya tanda terima laporan. Soal ketaatan pelaporan periodik ke KPK itu sudah menjadi domain pihak lain,” pungkasnya.(*)

Reporter: Rengga Yuliandra

UPDATE