Sabtu, 14 Maret 2026

Jaksa Minta 3 Mobil Mewah Dirampas untuk Negara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga unit mobil mewah yang diamankan Polda Kepri. Foto: Fiska Juanda/Batam Pos

batampos – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam meminta tiga mobil mewah selundupan asal Singapura dirampas untuk negara.

Sedangkan, CDK, keponakan pemilik gudang PT SPL (Sinar Penuin Lestari), yang menjadi terdakwa dalam perkara mobil selundupan diminta menjalani hukuman pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara atau 18 bulan.

Permintaan itu disampaikan JPU saat membacakan nota tuntutan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kamis (8/12/2022).

Dimana dalam nota tuntutan, ditegaskan terdakwa CDK, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar undang-undang kepabeanan.

Baca Juga: Ketua DPRD Batam Minta Pemerintah Kaji Permasalahan Banjir

Sebagaimana diatur dalam Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah seharusnya terdakwa dihukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Abram Marojahan menjabarkan isi nota tuntutan.

Namun sebelum menjatuhkan pidana, pihaknya telah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan.

Hal memberatkan pernyataan terdakwa telah merugikan negara. Sedangkan hal meringakn terdakwa bersikap sopan dan berterus terang.

Baca Juga: Pengesahan UMK Batam 2023 Ditunda Lagi

“Memperhatikan unsur pasal telah terpenuhi, menuntut terdakwa (menyebut nama lengkap) dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara. Meminta terdakwa membayar denda Rp 100 juta, yang apabila tak dibayar ganti pidana kurungan 3 bulan,” jelas Abram.

Tak hanya menjatuhkan pidana, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa tiga mobil sport dirampas untuk negara.

“Menyatakan barang bukti mobil, dirampas untuk negara,” tegasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Keberataan Terdakwa Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Batam

Atas tuntutan jaksa, CDK pun meminta waktu untuk mengajukan pembelaan. Sidang pun ditunda oleh majelis hakim PN Batam minggu depan.

Dalam dakwaan dugaan tindak pidana yang dilakukan CDK berawal sekitar bulan Juli lalu saat ia dihubungi oleh Hermanto Noor (DPO), dengan maksud hendak menitipkan 3 unit mobil.

Selanjutnya terdakwa memberi tahu H agar ketiga mobil dibawa ke area gudang PT Sinar Penuin Lestari yang beralamat di Komplek Penuin Centre Blok F No. 1, 2, 3 Batu Selicin, Lubuk Raja.

Baca Juga: Viral Video Buaya Terkam Manusia, Kapolsek KKP Cek ke Lokasi Ternyata Bukan di Batam

Terdakwa lalu berangkat menuju areal gudang PT Sinar Penuin Lestari. Selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB datang 1 unit mobil merk Honda NSX warna merah yang dibawa oleh sopir tak dikenal.

Tak lama kemudian datang lagi 1 unit mobil merk Nissan Fairlady 350Z warna silver lalu diparkir oleh sopir yang membawa mobil tersebut di dekat mobil pertama. Beberapa menit kemudian datang mobil ketiga yaitu 1 unit mobil merk Nissan Nismo warna silver.

Bahwa dalam perkara ini, CDKdiduga membantu H dengan cara memberi kesempatan dan sarana berupa areal gudang PT Sinar Penuin Lestari untuk menyembunyikan mobil-mobil tersebut.

Bahwa terhadap mobil-mobil yang dimaksud yaitu tidak dilengkapi dokumen izin impor dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam.

Baca Juga: Santri Korban Pengeroyokan di Pondok Pesantren di Sagulung Mengalami Trauma

Menyatakan bahwa kendaraan bermotor tersebut tidak terdaftar pada database, serta tidak diproduksi di pabrik dan belum pernah di impor ke Indonesia.

Bahwa akibat perbuatan H yang dibantu CDK, telah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dengan jumlah Rp.4.865.336.000.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN